Demi Keselamatan Penerbangan, BKSDA dan Otoritas Bandara Satukan Langkah
Share
Keselamatan penerbangan tidak hanya ditentukan oleh teknologi pesawat dan kecakapan pilot, tetapi juga oleh cara manusia memahami dan mengelola ruang hidup yang berbagi dengan alam. Kesadaran inilah yang mengemuka dalam pertemuan antara Balai Besar KSDA Jawa Timur dan Otoritas Bandara Wilayah III, yang membahas langkah konkret pencegahan dan penanganan risiko bird strike di Jawa Timur (03/02/2026).
Pertemuan ini menjadi titik awal penyatuan langkah lintas sektor dalam menjaga keselamatan penerbangan tanpa mengabaikan prinsip konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Bird strike dipahami bukan semata sebagai gangguan operasional penerbangan, melainkan sebagai cerminan dari irisan ruang antara aktivitas manusia dan dinamika ekosistem satwa liar.
Dari Insiden Menuju Pencegahan Berbasis Kolaborasi
Kepala Balai Besar KSDA Jawa Timur, Nur Patria Kurniawan, S.Hut.,M.Sc., menegaskan bahwa pendekatan terhadap isu bird strike harus diletakkan dalam kerangka pengelolaan risiko yang adil bagi manusia dan alam.
“Keselamatan penerbangan adalah prioritas bersama. Namun, upaya pencegahan bird strike tidak boleh dimaknai sebagai tindakan yang merugikan satwa liar. Yang kita dorong adalah pengelolaan ruang dan ekosistem secara bijak, agar keselamatan manusia terjaga dan fungsi ekologis tetap lestari,” ujarnya.
Menurutnya, langkah preventif hanya akan efektif jika dirancang secara sistemik dan dilaksanakan melalui kolaborasi lintas sektor. KSDA, dalam hal ini, berperan memastikan bahwa setiap kebijakan dan tindakan teknis tetap sejalan dengan prinsip perlindungan keanekaragaman hayati.
Peran Strategis Pemerintah Daerah
Salah satu kesepahaman penting yang mengemuka adalah perlunya keterlibatan aktif pemerintah daerah. Keselamatan penerbangan tidak dapat dilepaskan dari kebijakan tata ruang, pengelolaan lingkungan, kawasan basah, hingga aktivitas ekonomi di sekitar bandara.
Beliau menekankan bahwa pemerintah daerah memegang peran kunci dalam menjembatani kebijakan sektoral di lapangan.
“Pemerintah daerah adalah aktor strategis karena memiliki kewenangan langsung terhadap pengelolaan ruang. Oleh sebab itu, deklarasi dan program kerja penanganan bird strike ke depan harus melibatkan pemda sejak awal, agar kebijakan yang diambil benar-benar implementatif dan berkelanjutan,” tambahnya.
Keterlibatan pemda diharapkan dapat memperkuat target jangka pendek yang disepakati bersama, sekaligus memastikan langkah-langkah mendesak yang perlu dilakukan operator bandara mendapat dukungan kebijakan yang memadai.
Regulasi, Kerja Sama, dan Tindak Lanjut Nyata
Dalam pertemuan tersebut, juga dibahas pemanfaatan kerangka regulasi yang memungkinkan kerja sama lintas sektor, termasuk penguatan fungsi dan pembangunan strategis yang tidak selalu berkaitan langsung dengan kawasan konservasi. Pendekatan ini membuka ruang bagi solusi yang adaptif terhadap kondisi lokal, tanpa mengabaikan koridor hukum dan prinsip konservasi.
Sebagai tindak lanjut konkret, disepakati pembentukan mekanisme koordinasi cepat melalui grup komunikasi lintas instansi serta pengelolaan dokumen kerja bersama secara digital. Langkah ini ditargetkan dapat segera berjalan agar seluruh kesepakatan tidak berhenti pada tataran diskusi.
Menjaga Langit, Merawat Kehidupan
Kolaborasi antara KSDA dan otoritas bandara ini menegaskan satu pesan penting, keselamatan manusia dan kelestarian alam bukan dua kepentingan yang saling meniadakan. Keduanya justru dapat berjalan beriringan ketika direncanakan dengan pendekatan ilmiah, kebijakan yang inklusif, dan komitmen lintas sektor.
Di tengah meningkatnya mobilitas udara dan tekanan terhadap ekosistem, langkah bersama ini menjadi contoh bagaimana risiko dapat dikelola secara bijak, menjaga langit tetap aman, sembari merawat kehidupan yang tumbuh, bergerak, dan terbang di sekitarnya.
Penulis : Fajar Dwi Nur Aji – PEH Ahli Muda BBKSDA Jatim
Editor : Agus Irwanto
Sumber : Balai Besar KSDA Jawa Timur

