Demi Kelestarian Satwa Liar, Bebagai Pihak Pasang Papan Larangan Berburu di Trenggalek
Share
Matawali merupakan salah satu program Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur dalam upaya penyelamatan satwa liar melalui kolaborasi multi pihak. Kegiatan tersebut bukan hanya berupa evakuasi satwa liar, namun juga upaya-upaya penyelamatannya, diantaranya berupa pembuatan atau pemasangan papan himbauan.
Untuk itu tim Resort Konservasi Wilayah (RKW) 02 Blitar melaksanakan pemasangan papan himbauan di Kelurahan Ngantru, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek (22/01/2026). Pemasangan papan himbauan dilaksanakan di dua titik, yaitu di Hutan Kota (Huko) Trenggalek dan di TPK. Bagong. Adapun redaksi yang tertuang adalah larangan perburuan satwa liar baik dengan cara menembak, memikat, maupun menjerat beserta pasal tindak pidananya.
Beberapa pihak yang ikut hadir dalam pemasangannya adalah Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Trenggalek, Perum Perhutani BKPH Trenggalek, Babinsa, Babinkamtibmas, perwakilan warga, dan pengelola Huko. Dalam kesempatan tersebut Kepala Seksi KSDA Wilayah I Kediri, Ruky Umaya menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang hadir dan mendukung kegiatan penyadartahuan tentang pelestarian satwa liar.
“Kami sampaikan terima kasih atas inisiasi dan segala bentuk dukungan terhadap upaya pelestarian satwa liar di Trenggalek. Semoga kegiatan seperti ini dapat dilanjutkan di kawasan lainnya,” ujar Ruky.
Pemasangan papan himbauan ini menjadi tindak lanjut dari laporan warga Ngantru yang resah melihat adanya perburuan satwa liar di sekitar kebun yang digarap, di TPK. Bagong. Selanjutnya, pihak Disparbud dan pengelola Huko telah menyaipkan papan himbauan sebanyak 10 buah, yang akan dipasang di beberapa lokasi strategis, baik di Huko maupun di TPK. Bagong.
Penulis : Akhmad David Kurnia Putra dan Ardiansyah, Polisi Kehutanan pada Seksi KSDA Wilayah 1 Kediri
Editor : Agus Irwanto

