Berita

Burung Hantu, Konflik Satwa, dan Masa Depan Ekosistem, Madiun Memperkuat Barisan Konservasi

Di sebuah ruang pertemuan di The Sun Hotel, Kabupaten Madiun, Minggu siang (22/2/2026), percakapan tentang alam berlangsung dengan nada yang tak biasa. Bukan sekadar forum seremonial, melainkan ruang temu antara regulasi, realitas konflik satwa, dan masa depan ekosistem desa.

Balai Besar KSDA Jawa Timur melalui Bidang KSDA Wilayah Madiun bersama mitra Jaga Satwa Indonesia (JSI) menyelenggarakan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya (KSDAE). Kegiatan ini difasilitasi oleh Drs. Pudji Wahju Widodo, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Daerah Pemilihan XI (Kabupaten/Kota Madiun dan Kabupaten Nganjuk), dan diikuti perwakilan masyarakat dari 13 desa di Kecamatan Madiun.

Di tengah meningkatnya dinamika interaksi manusia dan satwa liar di lanskap pedesaan, forum ini menjadi penting. Konflik satwa, praktik peredaran ilegal, hingga kesalahpahaman terhadap spesies tertentu kerap berakar pada minimnya pemahaman hukum dan fungsi ekologis.

Regulasi sebagai Pondasi Perlindungan
Materi yang disampaikan tak hanya memaparkan tugas dan fungsi BBKSDA Jawa Timur, tetapi juga menjabarkan kerangka hukum yang menjadi payung perlindungan tumbuhan dan satwa liar. Regulasi bukan sekadar teks normatif, ia adalah instrumen pencegah kepunahan dan perusakan ekosistem.

Dalam pertemuan tersebut ditegaskan bahwa konservasi tidak berhenti pada kawasan lindung. Lanskap desa, lahan pertanian, bahkan pekarangan rumah warga, adalah bagian dari mosaik ekosistem yang saling terhubung. Ketika satu spesies hilang, rantai ekologis ikut terganggu.

Burung Hantu dan Ekologi Sawah
Salah satu isu yang mengemuka adalah perlindungan burung hantu melalui Peraturan Bupati tentang Perlindungan Burung Hantu di Kabupaten Madiun. Spesies seperti Tyto alba bukan sekadar penghuni malam yang misterius. Ia adalah predator alami hama tikus di lahan pertanian.

Dalam satu musim tanam, seekor burung hantu mampu memangsa ratusan tikus. Tanpa kehadirannya, ketergantungan pada rodentisida kimia meningkat, yang bukan hanya berisiko pada kesehatan tanah, tetapi juga mencemari rantai makanan.

Namun, persepsi keliru dan praktik perburuan masih menjadi tantangan. Karena itu, perlindungan hukum perlu berjalan seiring dengan edukasi. Konservasi harus dimengerti sebagai kebutuhan ekologis, bukan sekadar kewajiban administratif.

Mengurai Konflik Satwa
Selain isu burung hantu, forum juga membahas penanganan konflik satwa liar dan prosedur evakuasi. Interaksi antara manusia dan satwa di wilayah penyangga semakin intens, dipicu perubahan tutupan lahan dan tekanan aktivitas manusia.

Pendekatan yang didorong bukanlah represif, melainkan preventif dan responsif. Masyarakat diajak memahami mekanisme pelaporan, prosedur evakuasi, serta pentingnya tidak melakukan tindakan mandiri yang berpotensi melanggar hukum atau membahayakan keselamatan.

Konflik satwa, dalam banyak kasus, bukan soal “satwa menyerang manusia,” melainkan soal ruang hidup yang semakin menyempit. Di titik inilah edukasi menjadi jembatan antara perlindungan hukum dan keberlanjutan ekosistem.

Membudayakan Konservasi, Mengkonservasi Budaya
Program “Membudayakan Konservasi, Mengkonservasi Budaya” turut diperkenalkan sebagai strategi membangun kesadaran kolektif. Konservasi diposisikan bukan sebagai agenda eksklusif lembaga, tetapi sebagai nilai yang terintegrasi dalam praktik sosial dan budaya masyarakat.

Di Kabupaten Madiun, inisiatif perlindungan burung hantu menjadi contoh bagaimana kebijakan daerah dapat selaras dengan prinsip ekologis. Ketika masyarakat dilibatkan, konservasi tidak lagi terasa sebagai pembatasan, melainkan investasi masa depan.

Kehadiran perwakilan 13 desa menunjukkan bahwa konservasi tidak berdiri sendiri. Ia membutuhkan jejaring, antara pemerintah, legislatif, mitra organisasi, dan masyarakat. Sosialisasi ini menjadi langkah awal memperkuat barisan tersebut.

Di ruang pertemuan itu, konservasi diterjemahkan dalam bahasa yang lebih dekat, menjaga sawah tetap produktif, menghindari konflik yang merugikan, dan memastikan generasi mendatang masih dapat menyaksikan satwa liar sebagai bagian dari keseimbangan alam.

Madiun memberi pesan sederhana namun tegas, bahwa masa depan ekosistem ditentukan oleh pilihan hari ini. Dan pilihan itu dimulai dari memahami, mematuhi, serta merawat hukum dan harmoni antara manusia dan satwa liar.

Konservasi bukan hanya tentang menyelamatkan spesies. Ia tentang menjaga keseimbangan kehidupan. Dan di Madiun, barisan itu sedang diperkuat.

Penulis : Fajar Dwi Nur Aji – PEH Ahli Muda BBKSDA Jatim
Editor : Agus Irwanto
Sumber : Bidang KSDA Wilayah I Madiun