BPN Dan BBKSDA Jatim Bahas Batas Kawasan Hutan Bawean
Share
29 Maret 2018 kemarin, Kepala Bidang KSDA Wilayah II Gresik, Yarman, S.Hut., M.P., melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gresik. Pertemuan tersebut dalam rangka sosialisasi batas-batas tanah hak milik dengan Suaka Margasatwa / Cagar Alam Pulau Bawean.
Rencananya BPN akan melakukan penerbitan sertifikat tanah hak milik di sekitar kawasan hutan Pulau Bawean. Untuk menghindari tumpang tindih terkait batas kawasan, BPN merasa perlu melakukan koordinasi terkait batas-batas kawasan hutan di Pulau Bawean.
“Saat ini peta yang menjadi pedoman BPN mengacu pada Surat Keputusan Bersama dengan Menteri Kehutanan Tahun 2014,” ujar Yarman usai pertemuan tersebut.
Sehingga saat dilakukan overlay peta kedua pihak, tak dijumpai adanya perbedaan antara peta yang dimiliki BPN maupun peta yang dimiliki oleh BBKSDA Jatim.
Selanjutnya Pihak BPN bersama-sama BBKSDA Jatim dan Pemerintah Desa setempat akan melakukan pengecekan batas-batas kawasan yang dimaksud pada 6 April 2018. Mendatang.
Hasil dari pengecekan terseb utakan ditindaklanjuti dengan kegiatan sosialisasi di 5 desa. Yakni, Desa Diponggo, Desa Klompang Gubug, Desa Kepuh Teluk, dan Desa Teluk Jatidawang di Kecamatan Tambak. Serta Desa Pudakit Barat yang berada di Kecamatan Sangkapura.
Melalui kegiatan bersama ini diharapkan tidak ada lagi permasalahan terkait sengketa tanah sekitar kawasan hutan di kemudian hari. (*)