Bimtek Konservasi Penyu
Share
Selasa, 10 Juni 2014 bertempat di Hotel Grand Mansion Blitar, Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi Jawa Timur mengadakan Bimtek Konservasi Penyu. Acara tersebut diadakan untuk menggugah kepedulian masyarakat yang tergabung dalam Pokmaswas (Kelompok Pengawas Masyarakat) dan nelayan terhadap konservasi Penyu. Selain 50 angota Pokmaswas dan nelayan , turut hadir perwakilan dari TNI AU dan Kepolisian.
Pokmaswas yang diundang adalah masyarakat Pantai Serang Blitar, karena di Pantai Serang terdapat Penyu yang mendarat untuk bertelur. BBKSDA Jawa Timur turut diundang untuk menyampaikan materi mengenai “Pengelolaan Kawasan Konservasi Penyu serta Pemantauan terhadap Pemanfaatan dan Peredaran Penyu di Jawa Timur”. Setelah pemaparan materi, peserta mengajukan berbagai permasalahan terkait konservasi Penyu. Diantaranya mengenai penegakan hukum bagi pelaku pembantaian Penyu, keinginan masyarakat untuk mendirikan bangunan untuk mengawasi dan mengamankan Penyu dan telurnya, namun terkendala karena kawasan pantai merupakan kawasan lindung dibawah pengelolaan Perum Perhutani. Permasalahan lain adalah Penyu yang terperangkap jaring nelayan dan mati lemas, apakah nelayan tersebut boleh memanfaatkan daging penyu tersebut.
Untuk permasalahan penegakan hukum pelaku pembantaian Penyu maka dapat dikenakan dalam UU No 5 tahun 1990 tentang KSDAHE Pasal 40 (2) Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratusjuta rupiah). Hanya saja dalam kenyataannya setelah di pengadilan seringkali pelaku hanya dijatuhi hukuman ringan berkisar 3 – 6 bulan saja.
Sedangkan masalah pembangunan sarana pengawasan Penyu disarankan untuk tidak dibuat, karena memori Penyu yang kuat, sehingga Penyu akan kembali ke tempatnya dulu menetas. Sehingga dikhawatirkan jika ada perubahan bentang alam, seperti bangunan, dikhawatirkan Penyu tidak jadi bertelur di tempat tersebut.
Perihal Penyu yang tidak sengaja ditangkap, maka berdasar UU No. 5 Tahun 1990 Pasal 21. (2) huruf b. bahwa setiap orang dilarang untuk menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan meperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati, sehingga disarankan kepada nelayan yang dengan tidak sengaja menangkap Penyu, maka harus melapor kepada pihak yang berwenang yaitu petugas BBKSDA Jawa Timur atau kepada petugas kepolisian terdekat.
Dengan adanya kegiatan tersebut, diharapkan masyarakat pesisir Kabupaten Blitar, khususnya Pokmaswas dapat berperan aktif dalam pelestarian Penyu khususnya di Pantai Serang. (Siti Nurlaili / PEH Pertama di SKW I Kediri)