BBKSDA Jawa Timur Lepasliarkan Puluhan Satwa di Hutan Malang Selatan
Share
Balai Besar KSDA Jawa Timur bersama TNI AL-Puslatpurmar 4 Pantai Baruna dan Perum Perhutani KPH Malang melepasliarkan 49 ekor satwa liar dilindungi dan tidak dilindungi, 13 Juli 2024. Adapun jenis satwa liar yang dilepasliarkan berupa 4 ekor Binturung (Arctictis binturong), 3 ekor Kukang jawa (Nycticebus javanicus), dan 42 ekor reptil dari jenis Sanca bodo (Python bivittatus), Sanca kembang (Malayophyton reticulatus) dan ular Koros (Ptyas korros). Satwa-satwa tersebut di lepasliarkan di habitat alaminya di Cagar Alam Pulau Sempu dan Hutan Lindung Malang Selatan.
Puluhan satwa tersebut berasal dari barang bukti hasil penegakan hukum oleh Polda Jawa Timur, konflik satwa liar, dan penyerahan masyarakat. Keseluruhan satwa sebelumnya berada dalam perawatan di kandang transit, Wildlife Rescue Unit (WRU) – BBKSDA Jawa Timur dan dinyatakan layak lepasliar. Pelepasliaran ini menjadi upaya dari Balai Besar KSDA Jawa Timur dalam mengembalikan satwa-satwa tersebut ke habitat alaminya.
Tujuan utama pelepasliaran satwa ini untuk memberikan kesempatan satwa liar dapat kembali hidup bebas di alam sesuai dengan kondisi perilaku dan habitat alaminya. Serta penambahan darah baru (fresh blood) satwa pada kawasan hutan dengan tetap mempertimbangkan sebaran, luas habitat, populasi, serta tingkat ancaman terhadap populasi dan habitatnya. Selain itu, pelepasliaran satwa ini juga sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat untuk tidak memelihara satwa liar dan ikut menjaga kawasan hutan sebagai habitatnya.
Cagar Alam Pulau Sempu dan Hutan Lindung Malang Selatan menjadi lokasi pelepasliaran karena memiliki potensi dan menyimpan keanekaragaman hayati yang tinggi. Kawasan ini juga merupakan potret ideal hutan tropis dataran rendah yang menghuni kawasan karst. Selain itu, kawasan hutan ini menjadi benteng terakhir hutan alam karst di bagian selatan Pulau Jawa, yang menyimpan sumber informasi ilmu pengetahuan dan sumber plasma nutfah. (Hari Purnomo)