BBKSDA Jatim dan BPN Gresik Sosialisasikan Sertifikasi Tanah Di Sekitar Suaka Margasatwa
Share
Pada 8 – 11 April 2018, Balai Besar KSDA Jatim bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gresik melaksanakan Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Pulau Bawean – Gresik. Program ini merupakan program sertifikasi tanah yang akan diterapkan di Pulau tersebut.
Kegiatan sosialisasi ini menyasar empat desa di Kecamatan Tambak, yakni Desa Klompang Gubug, Desa Kepuh Teluk, Desa Teluk Jatidawang dan Desa Diponggo. Dan Desa Pudakit Barat yang berada di Kecamatan Sangkapura.
Pelibatan BBKSDA Jawa Timur dipandang sangat penting mengingat kelima desa tersebut letaknya berbatasan langsung dengan kawasan Suaka Margasatwa Pulau Bawean. Dan Desa Teluk Jatidawang memiliki jalur batas terpanjang diantara desa yang lainnya, yaitu 10 Km.
Hingga saat ini sebagian besar tanah hak di Pulau Bawean belum tersertifikasi. Melalui program PTSL ini diharapkan seluruh bidang tanah di lima desa tersebut dapat terdaftar dan dipetakan.
BPN Kab. Gresik akan melibatkan pihak BBKSDA Jatim, dalam hal ini Resort Konservasi Wilayah Pulau Bawean dalam pengukuran bidang tanah warga yang berbatasan langsung dengan kawasan konservasi. Hal ini untuk memastikan bahwa bidang tanah yang diukur tersebut tidak masuk ke dalam kawasan suaka margasatwa.
Dalam kesempatan tersebut juga ditegaskan bahwa BPN tidak akan menerbitkan sertifikat apabila nanti ada ada pihak-pihak yang mencoba mengklaim kawasan hutan sebagai tanah hak. Sebab sampai saat ini-pun peta yang menjadi pedoman BPN mengacu pada Surat Keputusan Bersama dengan Menteri Kehutanan Tahun 2014. (Arief Adhi Pratama, PEH Pertama pada Bidang KSDA Wilayah II – Gresik)
Editor : Agus Irwanto