Berita

Babak Baru Pengelolaan Satwa Liar Perairan Indonesia Dimulai

Sidoarjo, 27 Februari 2026. Pemerintah Republik Indonesia resmi menetapkan pengalihan pengelolaan konservasi tumbuhan dan satwa liar tertentu di habitat perairan dari Kementerian Kehutanan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 862 Tahun 2025 tanggal 29 Desember 2025 sebagai tindak lanjut Undang Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya .

Pengalihan ini mencakup jenis-jenis biota perairan seperti ikan (pisces), udang, kepiting, lobster (crustaceae), cumi-cumi, gurita (mollusca), terumbu karang, ubur-ubur (coelenterata), teripang (echinodermata), penyu, buaya (reptilia), paus, lumba-lumba (mamalia), rumputlaut (seaweed), dan lamun (seagrass), sebagaimana tertuang dalam amar keputusan . Ketentuan teknisnya diperkuat melalui kesepakatan bersama kedua kementerian yang ditandatangani pada 27 Februari 2026 .

Menanggapi kebijakan tersebut, Kepala Balai Besar KSDA Jawa Timur, Ir. Nur Patria Kurniawan, S.Hut., M.Sc., menegaskan bahwa perubahan kewenangan ini harus dimaknai sebagai penguatan sistem konservasi, bukan sekadar pergeseran administratif.

“Konservasi tidak berhenti pada garis batas kewenangan. Prinsip dasarnya tetap sama: perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan secara lestari. Kami di daerah akan memastikan proses transisi berjalan tertib, sinergis, dan tetap berpihak pada kelestarian ekosistem,” ujar Nur Patria.

Beliau menambahkan bahwa Jawa Timur memiliki kawasan strategis pesisir dan pulau-pulau kecil, termasuk ekosistem lamun, terumbu karang, serta jalur migrasi satwa laut yang memerlukan pengelolaan lintas sektor secara adaptif.

“Yang terpenting bukan siapa yang mengelola, tetapi bagaimana tata kelola itu memperkuat perlindungan keanekaragaman hayati. Sinergi pusat dan daerah menjadi kunci agar tidak terjadi kekosongan pengawasan maupun pelayanan publik,” tambahnya.

Kebijakan ini dirancang untuk menghindari tumpang tindih kewenangan serta memperjelas pengelolaan konservasi jenis di habitat perairan diluar kawasan konservasi. Proses perizinan yang sedang berjalan tetap dilanjutkan hingga tahap tertentu guna mencegah stagnasi pelayanan .

Dalam konteks ekologis, batas darat dan laut tidak pernah benar-benar terpisah. Penyu bertelur di pantai yang masuk kawasan konservasi daratan, namun menjelajah ribuan kilometer di laut lepas. Mamalia laut melintasi zona administratif tanpa mengenal sekat kebijakan.

Di situlah konservasi diuji, pada kemampuannya menyatukan tata kelola dalam satu visi keberlanjutan.

Indonesia menyimpan segitiga terumbu karang dunia, padang lamun penyerap karbon biru, dan jalur migrasi megafauna laut. Pengalihan kewenangan ini menjadi momentum untuk memperkuat integrasi data, pengawasan lapangan, dan kapasitas sumber daya manusia dalam menjaga kekayaan tersebut.

Karena pada akhirnya, konservasi bukan sekadar regulasi. Ia adalah komitmen lintas generasi. Dan laut, dengan segala denyut kehidupannya adalah amanah yang tak boleh terpecah oleh batas administrasi.

Penulis : Fajar Dwi Nur Aji – PEH Ahli Muda BBKSDA Jatim
Editor : Agus Irwanto