Cagar Alam Saobi merupakan kawasan konservasi seluas 430 Ha yang terletak di Pulau Saobi, Kecamatan Kangayan Kabupaten Sumenep. Cagar alam ini ditetapkan sejak zaman Hindia Belanda berdasarkan SK Gubernur Jenderal Hindia Belanda nomor : 22/Stbl/No.496/1926 tanggal 25 Oktober 1926. Kawasan Cagar Alam ini memiliki potensi flora dan fauna yang endemik, demikian juga fenomena dan bentang alam yang cukup menarik yang terdiri dari padang rumput, hutan alam dataran rendah, hutan pantai serta hutan bakau.
Pengelolaan hutan menghadapi permasalahan yang komplek untuk memadukan kebutuhan dari berbagai pengguna (pemerintah, penduduk lokal terutama di daerah perdesaan mengandalkan hutan sebagai sumber utama bagi bahan bakar, bahan konstruksi, bahanpangan, pakan ternak dan penghasilan mereka, selain itu hutan juga bisa merupakan bagian dari dasar budaya mereka; publik berharap hutan menjadi komponen penting untuk stabilitas dan kenyamanan lingkungan lokal. Cagar Alam Saobi selain memiliki manfaat yang bersifat ekonomi juga berfungsi sebagai penyangga hidup (buffer zone) mengingat jasa ekologinya dapat memberikan konstribusi yang sangat berharga bagi kehidupan. Rusaknya hutan berdampak buruk terhadap lingkungan seperti erosi tanah, sedimentasi pada sumber air, banjir, dan kekeringan (Tomich, et al. 2004). Valuasi ekonomi di cagar alam saobi bertujuan untuk mengetahui nilai ekonomi total dari beberapa jenis manfaat yang diberikan.
Selanjutnya dapat dibaca pada file attachment, silahkan download link dibawah.