Polisi Kehutanan (Polhut) memiliki tugas melindungi dan mengamankan hutan, kawasan hutan, hasil hutan, serta tumbuhan dan satwa liar dari perambahan, pembalakan liar, dan kebakaran. Dalam pelaksanaan tugasnya polhut selalu dalam koordinasi dengan Direktorat Pembinaan Masyarakat (Dit Binmas).
Pada Senin 9 Februari 2026, Ditbinmas Polda Jatim berkesempatan melakukan pembinaan kepada Polhut lingkup BBKSDA Jawa Timur. Dalam pertemuan tersebut, DitBinmas Polda Jatim melalui Kasi Korwas Polsus Subdit Binsa TPAM/Polsus, Kompol Siti Muk’anipah memberikan arahan terhadap pelaksanaan kegiatan Kepolisian Khusus di bidang kehutanan terutama maraknya peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) di media sosial.
Maraknya perdagangan TSL pada media sosial memerlukan penanganan yang lebih intensif, khususnya menggunakan metode pre emptif. Beberapa tindak pidana di bidang Kehutanan yang terjadi dalam beberapa kurun waktu terakhir, pelaku lebih banyak mendapat simpati dari netizen karena kurang pahamnya pengetahuan terhadap jenis TSL yang dilindungi undang-undang.
Untuk itu dalam rangka meningkatkan literasi TSL kepada masyarakat, Polhut dapat berjalan bersama Bhabinkamtibmas pada wilayah-wilayah yang dianggap rawan peredaran TSL. Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) adalah ujung tombak Polri di tingkat desa atau kelurahan yang berperan sebagai “polisi pahlawan”.
Beberapa diskusi juga menggema guna meningkatkan sinergi antara Polhut dengan Polri. Polhut lingkup BBKSDA Jawa Timur hanya memiliki tindakan pre-empitf dan preventif saja, hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sedang fungsi tindakan represif hanya dapat dilakukan di dalam kawasan konservasi yang menjadi kewenangannya. Dengan demikian kegiatan Polis Kehutanan yang terfokus di kawasan territorial (peredaran TSL), sebaiknya meningkatkan komunikasi dengan Dit.Binmas Polri.
Penulis : Adnan Aribowo, S.Sos., M.Si (Han), Polisi Kehutanan BBKSDA Jawa Timur
Editor : Agus Irwanto