Tanggal 17 hingga 18 November 2014 Bidang KSDA Wilayah I utamanya Resort Ngawi punya gawe melaksanakan penandaan atau tangging terhadap satwa liar Rusa (Cervus timorensis) milik penangkar KPH. Ngawi. Kegiatan tersebut dilaksanakan di lokasi penangkaran, Wana Wisata Monumen Gubernur Suryo – Kabupaten Ngawi.
Kegiatan penandaan ini sangat penting dilakukan untuk mengetahui individu-individu mana saja yang F0 (indukan), F1 (keturunan/anakan pertama) hingga F2 (keturunan kedua). Setelah itu pihak penangkar secara legal dapat memanfaatkan hasil tangkarannya mulai dari F2.
Pada saat penandaan ada sekitar 23 ekor rusa yang dilakukan upaya tagging. Setiap rusa yang ditandai diberikan ear tag dengan kode dan warna yang berbeda. Misalnya untuk rusa generasi indukan (F0) diberi ear tag berwarna oranye dengan kode urut NGW01 dan seterusnya. Untuk rusa jantan ear tag dipasang pada telinga kanan, sedangkan untuk yang betina di telinga kiri.
Butuh sarana dan pra sarana yang memadai guna pelaksanaan tagging ini. Selain peralatan penandaan, juga dibutuhkan kandang jepit yang diletakkan pada lorong dari kandang penampung. Fungsi kandang jepit untuk mempersempit gerak rusa pada saat dilakukan pemasangan ear tag, dan dibutuhkan 3-5 orang untuk membantu proses tersebut.
Hal yang membutuhkan waktu lama adalah menggiring dan memasukkan rusa-rusa ke dalam kandang transit sebelum dimasukkan ke kandang jepit. Butuh kekompakan tim dalam menggiring dan tentunya keberanian dalam mengarahkan puluhan rusa dengan tenang dan terkendali.
Dalam kegiatan penandaan ini, selain anggota Resort Ngawi, turut ikut juga beberapa Pengendali Ekosistem Hutan dari Kantor Bidang KSDA Wilayah I Madiun, serta tim pendamping dari Kantor Balai Besar KSDA Jatim Surabaya. (Agus Irwanto)