Belum lama ini, tanggal 7 sampai dengan 8 Nopember 2015 Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur bekerja sama dengan Himpunan Pariwisata Indonesia (HPI) Jawa Timur, HPI Banyuwangi, Polres Banyuwangi dan BBKSDA Jawa Timur melakukan kegiatan “Sosialisasi dan Pembinaan” di TWA Kawah Ijen. Obyek dari kegiatan ini adalah para pramuwisata yang melaksanakan aktivitas di TWA Kawah Ijen.
Setiap pramuwisata yang berada di lokasi TWA Kawah Ijen dilakukan “sweeping” oleh anggota Polisi Pariwisata dengan dibantu Petugas RKW 18. Selain pendataan terhadap pramuwisata yang ada, Disbudpar dan HPI Jawa Timur ingin melihat seberapa banyak para pramuwista yang beraktivitas di TWA Kaeah Ijen sudah mempunyai sertifikasi profesi. Mengingat sertifikasi profesi ini merupakan bagian adari pelaksanaan dari Pasal 55 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata dan Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha Pariwisata.
Hasilnya sebanyak 36 pramuwisata yang terdata saat dilaksanakan sweeping namun hanya beberapa orang yang sudah memiliki sertifikasi dan kompetensi sebagai pramuwisata. Kondisi ini merupakan pekerjaan rumah bagi dinas pariwisata baik kabupaten Banyuwangi maupun Provinsi Jawa Timur. Peran Balai Besar KSDA Jawa Timur adalah mendukung sertifikasi profesi pramuwisata dalam meningkatkan pelayanan wisata di kawasan TWA Kawah Ijen.
Adnan Aribowo, Polisi Kehutanan Pada Seksi Konservasi Wilayah V Banyuwangi