JAKARTA, KOMPAS.com – Satwa liar diperdagangkan secara online bak handphone bekas ataupun barang-barang lain yang biasa dijual lewat internet. Cara penawaran dan pembeliannya pun mirip seperti yang dilakukan di forum jual beli online.
Direktur Jenderal Perlindungan Hutan Konservasi Alam (PHKA) Darori , Kamis (23/8/2012) mengatakan bahwa sekelompok orang telah melakukan perdagangan satwa liar seperti Harimau Sumatera secara online. Dia mengatakan komplotan ini berpindah lokasi mulai dari Bandung, Jakarta, hingga Sumatera.
“Mereka sudah menggunakan alat teknologi canggih seperti internet dan telepon satelit supaya nomor mereka tidak terlacak,” katanya.
Dalam proses penjualan satwa liar di internet, penjual memasang foto satwa yang diperdagangankan, kontak telepon seluler serta harganya. Ini memudahkan pihak yang berminat untuk menghubungi dan membeli.
Pembeli yang berminat terlebih dahulu mentransfer sejumlah uang, kemudian satwa liar yang dibeli dikirim melalui jasa pengiriman barang atau diambil langsung pada tempat yang ditentukan sepihak oleh pedagang secara tertutup.
Darori mengatakan perburuan satwa liar seperti harimau banyak dilakukan karena kulitnya laku dijual dengan harga mahal.
“Karpet dan hiasan dinding dari kulit harimau bisa laku dengan harga Rp26 juta per buah,” kata dia.
Sementara Kepala Humas Kementerian Kehutanan Sumarto mengatakan, penangkapan pelaku perdagangan satwa ilegal dilakukan secara tersembunyi melalui penyidikan di beberapa tempat seperti bandara dan tempat transaksi perumahan elit.
“Mereka membuat jaringan kluster perdagangan ilegal sehingga sulit terlacak,” kata dia