Perjalanan kerja Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, dalam menahkodai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dipaparkan pada Acara Refleksi 100 Hari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, di Lobi Utama Gd. Manggala Wanabakti Jakarta (3/2).
Dalam acara tersebut, Siti Nurbaya menguraikan hal-hal yang telah dilakukan selama 100 hari diantaranya: struktur organisasi KLHK, Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kantor BKPM, pemurnian birokrasi, penanganan kebakaran hutan dan lahan di provinsi rawan kebakaran, pemberantasan illegal logging dan perusakan hutan, moratorium izin gambut dan hutan primer, dan lain-lainnya.
Secara umum prinsip-prinsip dalam arah kebijakan pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan yang didorong, meliputi: Pertama, Prinsip aktualisasi Nawa Cita terutama menyangkut kehadiran negara di tengah rakyat, tata kelola pemerintahan yang demokratis, membangun perdesaan dan small holders, menggerakkan sektor strategis ekonomi domestik, reformasi sistem dan penegakan hukum serta produktivitas rakyat dan kemampuan daya saing dan restorasi sosial; Kedua, Kualitas lingkungan hidup untuk pemenuhan hak azasi manusia; Ketiga, Prinsip produksi dan konservasi (sustainable development); Keempat, Hutan untuk kesejahteraan rakyat dan citizenship; Kelima, Pendekatan ekosistem dan penataan kelembagaan pusat dan daerah (inter-government relation).
Selain Siti Nurbaya hadir juga Wimar Witoelar (Pengamat Lingkungan Hidup dan Kehutanan), Chalid Muhammad (Aktifis Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Koordinator Institut Hijau Indonesia), Satya Widya Yudha (Anggota Komisi VII DPR RI), Darori (Anggota Komisi IV DPR RI), dan Parlindungan Purba (DPD RI), dan ikut memberikan sumbangan pemikiran dan saran untuk pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan yang lebih baik dimasa mendatang. Acara tersebut juga dihadiri oleh pejabat eselon I dan II lingkup KLHK serta LSM dan media massa.
Sumber: ppid.dephut.go.id