RAPAT KORDINASI SINERGITAS PENGAWASAN PEREDARAN TUMBUHAN DAN SATWA

Share

 

Bertempat di kantor Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya, pada hari rabu tanggal 17 Desember 2014 dilaksanakan rapat koordinasi sinergitas peraturan perundangan dalam rangka pengawasan dan penindakan peredaran tumbuhan dan satwa. Rapat yang digagas oleh  BBKP tersebut dihadiri oleh seluruh stakeholder yang berada di kawasan bandara maupun pelabuhan diantaranya BBKP, Bea Cukai, BBKSDA Jatim, Angkasa Pura, Karantina Kesehatan Manusia, SKPD Pemprov, Polda Jatim, Perusahaan expedisi dan juga para importir. 
 
Narasumber yang dihadirkan dalam rapat kordinasi tersebut terdiri dari 3 instansi yaitu BBKP, Bea Cukai dan BBKSDA Jatim. Dalam rapat kordinasi tersebut membahas tupoksi masing-masing instansi dalam hal ini BBKP, Bea Cukai dan BBKSDA Jatim, selain itu juga membahas sinergitas peraturan yang berlaku dimasing-masing instansi sehingga diharapkan tidak adanya tumpang tindih kewenangan dalam pelaksanaan di lapangan.
 
BBKSDA Jatim diwakili oleh Ir. Hartojo selaku Kepala Bidang Teknis yang memaparkan tentang tupoksi BBKSDA Jatim dan juga peredaran TSL yang terdapat di Jawa Timur pada umumnya dan di bandara maupun pelabuhan secara khusus. Dalam paparannya tugas BBKSDA Jatim pada intinya adalah menjaga kelestarian SDAHE baik di dalam kawasan maupun di luar kawasan. Setelah  pemaparan masing-masing narasumber selesai dilanjutkan sesi diskusi yang memunculkan berbagai macam pertanyaan yang ditujukan kepada para narasumber. 
 
Beberapa pertanyaan yang ditujukan pada BBKSDA Jatim adalah tentang proses peredaran satwa liar yang akan keluar propinsi, pertanyaan tersebut diajukan oleh Dinas Peternakan Propinsi Jatim. Selain itu BBKP juga menanyakan kewenangan BBKSDA Jatim khususnya terhadap peredaran satwa yang tidak dilindungi baik di dalam negeri maupun dari luar negeri. 
 
Rapat yang dipimpin oleh Kepala BBKP tersebut pada akhir acara menyimpulkan beberapa hal, diantaranya: perlunya sinergitas peraturan perundangan antar instansi terkait, perlunya sharing informasi tentang regulasi baru yang ada di masing-masing instansi dan perlunya kordinasi lebih lanjut ditingkat lapangan agar tupoksinya tidak tumpang tindih. Secara umum seluruh peserta mengharapkan agar rapat kordinasi dapat dilakukan secara rutin sehingga permasalahan-permasalahan yang terjadi dilapangan dapat dibahas bersama dan meningkatkan kesepahaman dalam melaksanakna tupoksi masing-masing. (Dhany Triady / PEH Ahli pada BBKSDA Jatim)