Balai Besar KSDA Jawa Timur bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Timur melakukan pencegahan perdagangan satwa liar dilindungi secara illegal di Pelabuhan Tanjung Perak – Surabaya, 3 Oktober 2024. Tak kurang dari 46 satwa berhasil diamankan dari KM. Dharma Kencana 7 yang belayar dari Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar.
Adapun jenis satwa yang berhasil diamankan dan diidentifikasi yakni Kura-kura hutan sulawesi (Leucocephalon yuwonoi) 16 ekor, Blibong pendeta (Streptocitta albicolis) 24 ekor, anakan Maleo (Macrocephalon maleo) 4 ekor, dan Raja perling sulawesi (Bacilornis celebensis) 2 ekor. Keseluruhan satwa saat ini diamankan di kandang Wildlife Rescue Unit (WRU) – BBKSDA Jatim, Sidoarjo.
Sedangkan tersangka akan diproses hukumnya oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Balai Gakkum) Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara. (ak)