Kawasan Lahan Basah/Mangrove Teluk Pangpang Kabupaten Banyuwangi telah ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan sebagai ekosistem esensial. Penetapan tersebut dilatarbelakangi oleh Inpres RI Nomor : 03 Tahun 2010 tentang Pembangunan Yang Berkeadilan yaitu pada program Pencapaian Tujuan Pembangunan Milenium (Millennium Development Goals – MDGs), focus kegiatannya yaitu Penjaminan Kelestarian Lingkungan Hidup.
Pada tahun 2011 telah dilaksanakan kegiatan dalam rangka pengimplementasian kegiatan tersebut , bentuk kegiatannya yaitu :
1. Identifikasi, Inventarisasi dan Validasi Data Ekosistem
2. Sosialisasi dan Koordinasi Pengelolaan Ekosistem Esensial (EE)
3. Penyusunan kesepakatan Pengelolaan EE
4. Pembentukan Forum Kerjasama / Kolaborasi Pengelolaan
Metode atau yang digunakan dalam penyusunan Rencana Aksi ini yaitu shared-learning melalui presentasi dan diskusi, kunjungan ke lapangan (Field Visit) dan Focus Group Discussion (FGD). Semua peserta memiliki kesempatan yang sama untuk mempelajari latar belakang, potensi, isu-isu dan upaya atau aktivitas yang dapat dikembangkan dalam pengelolaan mangrove Teluk Pangpang demi kelestarian kawasan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan hasil tinjauan lapangan (field visit), fact finding dan diskusi kelompok dan pleno dari peserta penyusunan Rencana Aksi Kawasan Lahan Basah/Mangrove Teluk Pangpang Kabupaten Banyuwangi, terdapat 6 (enam) isu pokok dalam pengelolaan mangrove Teluk Pangpang, yaitu :
1. Aspek Lingkungan
2. Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat
3. Peraturan dan Penegakan Hukum
4. Peningkatan Kapasitas dan Sumber Daya Manusia
5. Peningkatan Infrastruktur
6. Pengembangan Kelembagaan Pengelola Kawasan.