Penerapan Asuransi Jiwa Pada Aktivitas Kunjungan Wisata

Share

Dalam rangka optimalisasi pelayanan dan pengamanan terhadap risiko aktivitas kunjungan wisata alam, penelitian, magang/PKL dan aktivitas kegiatan lainnya di dalam kawasan konservasi, Balai Besar KSDA Jawa Timur mengeluarkan surat edaran mengenai penerapan asuransi jiwa pada aktivitas kunjungan wisata alam, penelitian magang/pkl dan aktivitas lainnya di dalam kawasan konservasi lingkup Balai Besar KSDA Jawa Timur. Penerapan asuransi dimaksud akan berlaku mulai 1 Oktober 2024.

Adapun besaran premi asuransi jiwa untuk kunjungan wisata alam nusantara (WNI) di dalam Kawasan Taman Wisata Alam (TWA) dan Suaka Margasatwa (SM) sebesar Rp. 2.000,-, sedangkan untuk kunjungan wisata alam mancanegara (WNA) sebesar Rp. 5.000,-. Sedangkan besaran premi asuransi jiwa untuk kegiatan penelitian, magang/PKL, dan aktivitas lainnya di dalam kawasan Cagar Alam, Suaka Margasatwa, serta Taman Wisata Alam bervariasi tergantung lama kegiatannya.

Besarnya nilai premi diatas terpisah dari tarif kunjungan wisata, penelitian, magang/PKL dan kegiatan lainnya dalam kawasan konservasi yang telah ditetapkan. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor: 12 tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan. (ak)

Klik untuk Surat Edaran