Sebanyak 19 mahasiswa Magister Hukum, Fakultas Hukum – Universitas Sebelas Maret Surakarta melakukan Kuliah Kerja Lapang (KKL) ke Balai Besar KSDA Jawa Timur, 28 Februari 2018. Dalam kunjungan tersebut dilakukan diskusi terkait penanganan pelanggaran hukum lingkungan hidup dan kehutanan di Provinsi Jawa Timur.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang pertemuan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra).
Menurut Ishariyanto, Dosen Pendamping, ke-19 mahasiswa yang turut merupakan mahasiswa angkatan 2017 yang dalam persiapan menulis tesis dan mengikuti mata kuliah yang terkait dengan lingkungan hidup. Ia meminta para mahasiswanya untuk memperhatikan kebijakan baru yang terkait kebijakan hukum sejak digabungkannya lingkungan hidup dan kehutanan.
Dalam kesempatan tersebut BBKSDA Jatim memberikan materi mengenai perlindungan hutan di dalam dan di luar kawasan konservasi yang disampaikan Resia Hindriatni. Sedangkan dari BPPHLHK Jabalnusra memberikan materi terkait prosedur penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan yang disampaikan Probo Mulyarto Nawa.
Pada sesi diskusi, dibicarakan beberapa hal terkait penanganan peredaran satwa liar yang sedang marak, baik dari segi modus, penegakkan hukum, penanganan barang bukti hingga kerjasama antara instasi yang terkait.
“Saat ini kami memprioritaskan penegakan hukum terhadap pengedar dan penjual satwa liar, apalagi yang melalui media online”, ujar Probo yang juga menjabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) itu.
Selain penanganan hukum di bidang kehutanan, juga didiskusikan penanganan hukum terhadap pencemaran yang dilakukan oleh industri beserta payung hukum yang digunakannya.
Di akhir pertemuan, Ishariyanto mengajak para mahasiswa untuk memberi dukungan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar visi yang diemban dapat berjalan dengan sebagai mana mestinya. (Agus Irwanto, Staf Seksi P3)