- Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 355/Kpts-II/2003 tentang Penandaan Spesimen Tumbuhan dan Satwa Liar
- Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar
- Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi
- Peraturan Dirjen PHKA Nomor : P.1/IV-SET/2011 tentang Pedoman Penyusunan Proposal, Rencana Kerja dan Berita Acara Pemeriksaan Persiapan Teknis Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar
- Peraturan Dirjen PHKA Nomor : P.7/IV-SET/2011 tentang Tata Cara Masuk Suaka Alam Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru
- Peraturan Dirjen PHKA Nomor : P.2/IV-SET/2013 Tentang Peraturan Pendataan dan Pelaporan PHKA.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 dan 190 tahun 2012
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 12/M-Dag/Per/3/2012 tentang Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan Untuk Penghitungan Provisi Sumber Daya Hutan
- Surat Edaran Direktur Jenderal PHKA Nomor : SE.1/IV-PJLKKHL/2014 tentang Izin Pemanfaatan Air (IPA) dan Izin Pemanfaatan Energi Air (IPEA), Serta Pertimbangan Teknis Untuk Permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Air (IUPA) dan Izin Usaha Pemanfaatan Energi Air (IUPEA) di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan raya, dan Taman Wisata Alam
- Peraturan Dirjen PHKA No. P.14/IV-SET/2014 tentang Format Laporan Bulanan dan Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar
- – Lampiran I P.14 Tahun 2014, Format Laporan Bulanan
- – Lampiran II P.14 Tahun 2014, Format BAP Kelahiran, Penetasan, Pemanenan, Penanaman
- – Lampiran III P.14 Tahun 2014, Format BAP Pemasangan Tanda
- – Lampiran IV P.14 Tahun 2014, Format BAP Stock
- Peraturan Direktur Jenderal PHKA No. P.25/IV-SET/2014 tentang Tata Cara Registrasi Penangkaran/Budidaya Gaharu
- Surat Edaran Kepala Balai Besar KSDA Jawa Timur Nomor: SE.02/BBKSDA.JAT-2.1/2015 tentang Izin Perolehan Induk Satwa Dari Hasil Penangkaran Generasi Kedua (F2) Dan Generasi Berikutnya Jenis Dilindungi Dan Atau Termasuk Appendiks I CITES