Pulau Sempu yang terletak di sebelah selatan Kabupaten Malang, sejatinya merupakan cagar alam (CA) yang tidak boleh dikunjungi kecuali untuk pendidikan dan penelitian. Itupun harus mengantongi terlebih dahulu Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) dari Balai Besar KSDA Jawa Timur.
Namun, berulang-ulang pula satuan Polisi Kehutanan Resort Konservasi Wilayah 21 Pulau Sempu menangkap masyarakat yang hendak memasukinya tanpa SIMAKSI. Seperti yang terjadi pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2019 kemarin. Saat itu petugas sedang melakukan patroli rutin dan menangkap 9 orang yang mengaku sebagai mahasiswa ITN Malang di Teluk Semut CA. Pulau Sempu.
Selanjutnya kesembilan mahasiswa tersebut beserta pemilik perahu diberikan pengarahan dan sosialisasi mengenai CA. Pulau Sempu, yang tak boleh dikunjungi apalagi untuk berwisata. Kemudian petugas meminta mereka semua kembali ke Sendang biru.
Masih di hari yang sama, petugas juga menjumpai 12 orang yang mengaku mahasiswa di Kampung Inggris – Pare, Kediri yang hendak menyeberang ke Pulau Sempu melalui Tambangan Barat atau Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Setelah dikumpulkan, petugas kembali memberikan sosialisasi dan pengarahan terkait larangan untuk berkunjung ke Pulau Sempu. Petugas menyarankan untuk mengunjungi pantai-pantai yang tersebar di sekitar Sendang Biru dan bukan kawasan konservasi.
Petugas juga mengajak para mahasiswa untuk ikut menjaga kawasan CA. Pulau Sempu, karena mereka adalah agen perubahan dan masa depan bangsa ini.