Lagi, BBKSDA Jatim OTT Penjual TSL

Share

Balai Besar KSDA Jawa Timur berhasil menangkap pelaku penjualan satwa liar di Kota Malang pada 8 Maret 2019 sekitar 22.20 WIB. Penangkapan ini merupakan operasi tangkap tangan yang dilakukan bersama Direktorat PPH, Balai Gakkum Jabalnusra, Polresta Malang dan ProFauna.

Semua berawal dari sebuah informasi adanya penjualan satwa liar beberapa hari yang lalu. Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim Wildlife Rescue Unit BBKSDA Jatim, maka dilakukan transaksi untuk memancing pelaku menjual satwa liar ke tim. Meski sempat gagal, tim berhasil melakukan transaksi jual beli satwa liar dengan perjanjian melakukan pembayaran transfer terlebih dahulu.

“Transaksi pertama gagal, karena TO menyatakan hanya punya satwa tidak dilindungi, namun kita tetap membelinya, dan menjanjikan akan menghubungi jika ada satwa dilindungi,” terang Mamat Ruhimat, Kepala Seksi Konservasi Wilayah VI Probolinggo.

Akhirnya penyergapan berhasil dilakukan di Madyopuro – Kota Malang. Pelaku (M) saat ini menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Polresta Malang. Bersama pelaku turut diamankan seekor Cacatua moluccencis dan seekor Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory).

Dari hasil pengembangan penyidik, ternyata M sebelumnya melakukan penjualan 2 ekor Trenggiling (Manis javanica) kepada KEM warga Kota Batu. Tim segera melacak keberadaan KEM dan telah mengamankannya beserta barang buktinya di Polresta Kota Malang.

Tim PPNS terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan penjualan satwa liar, terutama penyuplai dan pemasok satwa liarnya. (Agus Irwanto)