Secara kronologis, Cagar Alam (CA) Janggangan Rogojampi ini ditemukan kembali pada tahun 1996. Kondisi cagar alam pada saat diketemukan telah mengalami perubahan struktur ekologisnya. Kawasan ini ditunjuk sebagai cagar alam sebagai keterwakilan hutan hujan tropis dataran rendah yang berada di kabupaten Banyuwangi khususnya kompleks pegunungan Ijen.
Seiring dengan perkembangan masyarakat saat itu dimana masa reformasi, sebagian dari kawasan dijadikan sarana olah raga oleh masyarakat sekitar, yakni lapangan sepak bola. Selama lebih kurang 15 tahun dilakukan upaya pendekatan dan penanganan agar cagar alam dapat kembali sebagaimana fungsinya.
Upaya tersebut berupa bantuan kepada masyarakat daerah penyangga terkait sarana olah raga dan pengembangan ekonomi produktif. Berbagai upaya telah dilaksanakan namun masyarakat sekitar belum mau melepaskan sebagian kawasan yang dijadikan lapangan sepak bola untuk dihutankan kembali.
Akhirnya, pada Jumat 27 Pebruari 2015 Balai Besar KSDA Jawa Timur beserta Forum Pimpinan Kecamatan (FORPINKA) Licin dan segenap masyarakat Desa Pakel membuat pernyataan untuk tidak menggunakan lapangan bola lagi dan bersama-sama secara simbolis melakukan penanaman 100 pohon di dalam kawasan cagar alam.
Tantangan ke depan, Balai Besar KSDA Jawa Timur harus mampu menjaga dan mengamankan kawasan. Masih banyak lagi pekerjaan rumah yang harus dilakukan, seperti pengayaan tanaman, pemasangan pal batas kawasan, pemasangan papan nama kawasan, dan pengamanan kawasan cagar alam. (Adnan Aribowo, Polisi Kehutanan Pertama pada BBKSDA Jatim)