Petugas Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Kediri bersama lembaga konservasi Jatim Park II, melaksanakan evakuasi satwa liar yang dilindungi undang-undang di Bandar Lor Kota Kediri. Evakuasi 2 ekor Merak Hijau (Pavo muticus) tersebut dilaksanakan Jumat pagi, 20 Mei 2016.
Burung-burung Merak tersebut merupakan milik seorang dosen dari sebuah perguruan tinggi swasta di Kota Kediri. Ia segera mendatangi Kantor SKW I untuk menyerahkan burung Merak Hijau yang dipeliharanya. Menurut pengakuannya, Merak tersebut merupakan pemberian dari seorang kolega. Sedangkan keinginan untuk menyerahkan satwa dilindungi Undang Undang tersebut dipicu oleh kejadian penyitaan Kijang (Muntiacus muntjak) di rumah tetangganya di kawasan Bandar Lor oleh pihak kepolisian.
Kemudian Petugas SKW I melakukan pemeriksaan terhadap satwa yang dimaksud pada kediamannya di Jalan Pemandian Kelurahan Bandar Lor Kecamatan Mojoroto Kota Kediri. Di rumah tersebut, petugas memberi penjelasan mengenai UU No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta PP No. 7 Tahun 1999 mengenai pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar.
Melalui kejadian ini, terlihat bahwa peran aktif kepolisian dalam perlindungan satwa dilindungi ternyata dapat meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa memelihara satwa dilindungi Undang Undang adalah termasuk salah satu bentuk pelanggaran hukum. (Siti Nurlaili, PEH di SKW I Kediri)