Melalui Surat Edaran Nomor: SE. 02 /K.2/BIDTEK.2/KSA/9/2017 Tentang Larangan Aktivitas Wisata Ke Cagar Alam Pulau Sempu, Balai Besar KSDA Jawa Timur (BBKSDA Jatim) kembali menegaskan kepada semua pihak untuk tidak melakukan segala aktivitas wisata di dalam kawasan Cagar Alam Pulau Sempu.
Surat yang ditandatangani oleh Dr. Ir. Ayu Dewi Utari, M.Si. tersebut, memuat 4 point penting, yakni :
- Cagar Alam Pulau Sempu merupakan kawasan konservasi yang berada di Selatan Pulau Jawa, tepatnya di Kabupaten Malang, Propinsi Jawa Timur, dan berada di bawah pengelolaan Balai Besar KSDA Jawa Timur.
- Sesuai dengan PP. 28 tahun 2011, tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, Cagar Alam dapat dimanfaatkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan dan peningkatan kesadartahuan masyarakat, penyerapan/ penyimpanan karbon dan pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk kepentingan budidaya.
- Untuk melaksanakan kegiatan pada point 2, harus mendapat ijin dari pengelola dalam bentuk Surat Ijin Masuk kawasan Konservasi (SIMAKSI).
- Selain kegiatan tersebut pada point 2, tidak diperbolehkan melaksanakan pemanfaatan aktivitas lainnya, termasuk di dalamnya AKTIVITAS WISATA, karena tidak sesuai dengan UU Nomor: 5 tahun 1990 pasal 17 ayat (1) dengan alasan apapun.
Surat yang ditujukan kepada Pengusaha Jasa Travel Wisata, Kelompok Pecinta Alam, dan masyarakat umum di seluruh Indonesia tersebut di minta untuk tidak melakukan atau melayani kegiatan wisata di Cagar Alam Pulau Sempu dan atau kegiatan lainnya tanpa seijin pengelola.