Izin Pemanfaatan Komersil TSL di Dalam Negeri

Share

 

BBKSDA JAWA TIMUR

SOP

Kode Dok

:

SOP-SP2.01.03

Terbit/Tgl

:

01/ 09-09-2009

PEMBERIAN IZIN PEMANFAATAN KOMERSIAL TSL

DI DALAM NEGERI

Revisi/Tgl

:

00/

Halaman

:

1 dari 4

 

 

1.

Dasar Pelaksanaan

 

 

 

1.1

Pasal 43, Pasal 44, Pasal 48, Pasal 49 Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 447/Kpts-II/2003 Tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar

 

 

2.

Tujuan Kegiatan

 

 

 

 

 

2.1

Komersial

 

 

2.2.1

Perdagangan (Izin Pengedar DN)

 

 

2.2.2

Peragaan Komersial DN (Izin Peragaan Komersial DN)

 

 

2.2.3

Budidaya tanaman obat komerisal (Izin Budidaya Tanaman Obat Komersial)

 

 

3.

Ruang Lingkup

 

 

 

 

 

Izin dapat diberikan kepada :

 

 

 

3.1

Komersial

 

 

3.1.1

Perusahaan Perorangan

 

 

3.1.2

Koperasi

 

 

3.1.3

Badan Usaha Milik Negara

 

 

3.1.4

Badan Usaha Milik Daerah

 

 

3.1.5

Badan Usaha Milik Swasta

 

 

 

Status Satwa :

 

 

 

3.1

Dapat diterbitkan untuk jenis satwa yang tidak dilindungi dan hasil perbanyakan tumbuhan.

 

 

4.

Kelengkapan Proses

 

 

 

4.1

Surat permohonan disampaikan kepada Kepala Balai Besar KSDA dengan tembusan kepada Kepala Bidang KSDA Wilayah dan Kepala Seksi Wilayah, dan dilampiri dengan:

 

 

4.1.1

Akte pendirian perusahaan / TDP khusus untuk UD

 

 

4.1.2

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

 

 

4.1.3

Surat Izin Tempat Usaha (SITU) atau surat keterangan berdasarkan Undang-undang Gangguan (UUG) bahwa usaha tersebut tidak menimbulkan gangguan bagi lingkungan manusia

 

 

4.1.4

Proposal untuk permohonan baru, atau Rencana Kerja Tahunan untuk permohonan perpanjangan

 

 

4.1.5

Memuat nama jenis (ilmiah dan lokal), jumlah, ukuran dan wilayah

 

 

4.1.6

Berita Acara Pemeriksaan Teknis dari Kepala Seksi Konservasi Wilayah

 

 

4.1.7

Rekomendasi Kepala Bidang KSDA Wilayah

 

 

4.1.8

Untuk perpanjangan ijin, 2 bulan sebelum masa berlaku habis mengajukan persyaratan sebagaimana tersebut di atas, dengan melamprkan laporan realisasi pengambilan atau penangkapan (dalam hal sudah mendapatkan ijin pengambilan atau penangkapan), serta realisasi peredaran dalam negeri dengan rencana kerja berikutnya tumbuhan dan satwa liar

 

4.2

Kriteria pertimbangan teknis untuk menolak atau menyetujui permohonan

 

 

4.2.1

Kelayakan usaha (administrasi dan teknis)

 

 

4.2.2

Kelayakan produksi tumbuhan dan satwa liar (seperti kemampuan produksi : pengambilan langsung dari alam, atau hasil penangkaran /Captive breeding atau pengembangbiakan populasi berbasis alam)

 

 

4.2.3

Kelayakan bio-ekologis (berdasarkan kemampuan populasi untuk dipanen, habitat, dan penyebaran, apablia produksinya berasal dari pengambilan langsung dari alam); dan

 

 

4.2.4

Pemahaman oleh pemilik dan eksekutif perusahaan mengenai konservasi jenis yang diantaranya tercermin dari proposal atau keberhasilan atas usahanya sesuai RKT yang diajukan

 

 

5.

Unit Kerja / Petugas Terkait

 

 

 

5.1

Kepala Balai Besar KSDA

 

 

5.2

Kepala Bidang Teknis KSDA

 

 

5.3

Kepala Seksi Pemanfaatan dan Pelayanan

 

 

5.4

Sub Bagian Umum

 

 

5.5

Staf Teknis Seksi Pemanfaatan dan Pelayanan

 

 

 

6.

Tahapan Kerja

 

 

 

6.1

Surat pemohonan oleh pemohon dengan memuat persyaratan sebagaimana tercantum pada nomor 4.

 

6.2

Permohonan diajukan kepada Kepala Balai Besar KSDA Jawa Timur

 

6.3

Staf seksi pemanfaatan dan pelayanan menerima pemohonan dan membuat dokumen serah terima dokumen permohonan serta melaksanakan check list dokumen permohonan.

 

 

6.3.1

Apabila tidak lengkap, Staf Seksi Pemanfaatan dan Pelayanan membuat surat pemberitahuan kekurangan Kelengkapan dokumen, ditandatangani Kepala Seksi Pemanfaatan dan Pelayanan dan dikirimkan oleh Sub Bag Umum Balai Besar KSDA Jawa Timur

 

 

6.3.2

Apabila lengkap dilanjutkan ke tahap berikutnya

 

6.4

Staf subbag umum mengagenda permohonan dan memberikan lembar penerus berupa lembar disposisi internal untuk diserahkan kepada Kepala Seksi Pemanfaatan dan pelayanan

 

6.5

Kepala seksi pemanfaatan dan pelayanan melaksanakan telaahan dan memberikan arahan sesuai acuan normatif dan langkah penyelesaiaannya yang dicantumkan dalam lembar disposisi

 

6.6

6.6.1

Berdasarkan disposisi dari kepala seksi pemanfaatan dan pelayanan,   staf seksi pemanfaatan dan pelayanan melaksanakan pengkajian permohonan sesuai dengan aspek teknis dan administrasi.

 

 

6.6.2

Berdasarkan hasil kajian, staf seksi pemanfaatan dan pelayanan menyusun draft Surat Keputusan/ Surat Izin / Surat Penolakan dan diserahkan kepada Kepala Seksi Pemanfaatan dan Pelayanan.

 

6.7

Kepala Seksi pemanfaatan dan pelayanan, memeriksa Kajian dan draft Surat Keputusan/ Surat Izin / Surat Penolakan terkait terkait acuan normatif.

 

 

6.7.1

Apabila ada perbaikan, dikembalikan kepada Staf Seksi Pemanfaatan dan Pelayanan

 

 

6.7.2

Apabila tidak ada perbaikan Kepala Seksi Pemanfaatan dan Pelayanan menandatangani kajian dan membubuhkan paraf persetujuan pada konsep Surat Keputusan/ Surat Izin/ Surat penolakan dan meneruskan kepada Kepala Bidang Teknis

 

6.8

Kepala Bidang Teknis KSDA, memeriksa Kajian dan konsep Surat Keputusan/ Surat Izin/ Surat Penolakan terkait dengan Penulisan dan penggunaan bahasa

 

 

6.8.1

Apabila ada perbaikan, dikembalikan kepada Kepala Seksi Pemanfaatan dan Pelayanan

 

 

6.8.2

Apabila tidak ada perbaikan Kepala Bidang Teknis menandatangani kajian dan membubuhkan paraf persetujuan pada konsep surat keputusan/surat izin/ surat penolakan dan meneruskan kepada Kepala Balai Besar KSDA Jawa Timur

 

6.9

Kepala Balai Besar melaksanakan pencermatan terhadap kajian teknis dan konsep surat keputusan/ surat izin/ surat penolakan

 

 

6.9.1

Apabila ada saran atau perbaikan, dikembalikan kepada Bidang Teknis KSDA

 

 

6.9.2

Apabila tidak ada perbaikan Kepala Balai Besar KSDA menandatangani Surat keputusan/ surat izin/ surat penolakan

 

6.10

Staf subbag umum memberikan nomor dan tanggal surat keputusan/ surat izin/ surat penolakan dan menyerahkan dokumen surat izin kepada pemohon serta pengarsipan

 

 

7.

Waktu Penyelesaian Proses

 

 

 

7.1

Perdagangan (Izin Pengedar DN)

 

 

7.1.1

Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima.

 

7.2

Peragaan Komersial DN (Izin Peragaan Komersial DN)

 

 

7.2.1

Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima.

 

7.3

Budidaya tanaman obat komerisal (Izin Budidaya Tanaman Obat Komersial)

 

 

7.3.1

Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima.

 

7.4

Tata Waktu Pelaksanaan

 

Tahap

Urutan Kegiatan

Waktu Penyelesaian

 

1

6.1 -6.4

4 hari

 

2

6.5 – 6.9

8 hari

 

3

6.10

2 hari

 

Total

 

14 hari

 

 

8.

Masa Berlaku Izin

 

 

 

8.1

Perdagangan (Izin Pengedar DN)

 

 

8.1.1

Masa berlaku ijin selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.

 

8.2

Peragaan Komersial DN (Izin Peragaan Komersial DN)

 

 

8.2.1

Masa berlaku ijin selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.

 

8.3

Budidaya tanaman obat komerisal (Izin Budidaya Tanaman Obat Komersial)

 

 

8.3.1

Masa berlaku ijin selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.