Gegara Memiliki Buaya, Warga Tuban Berurusan Dengan Hukum

Share

Seksi KSDA Wilayah II Bojonegoro bersama beberapa personil Tipidter Polres Tuban, melakukan evakuasi seekor Buaya Muara (Crocodylus porosus) di Parengan, Kabupaten Tuban, pada 22 Oktober 2024. Satwa predator ini merupakan barang bukti kasus kepemilikan satwa liar yang dilindungi undang-undang yang sedang ditangani pihak kepolisian.

Buaya muara tersebut merupakan milik saudara ES yang bertempat tinggal di Dsn. Bedrek, Kec.Parengan, Kab.Tuban.

Seperti diketahui, Buaya Muara masuk dalam daftar satwa liar yang dilindungi undang-undang, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 tahun 2018. Jika merujuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 pasal 40A pemilik satwa dapat dijerat hukuman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

Setelah berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Buaya tersebut selanjutnya dievakuasi ke Predator Fun Park di Batu Malang.

Saat ini kasus kepemilikan satwa liar dilindungi undang-undang ini masih dalam penanganan pihak Polres Tuban. (ak)