Dua Satwa, Dua Nasib, Satu Tanggung Jawab Konservasi di Jawa Timur

Share

Di dua lokasi berbeda di Kabupaten Kediri, dua satwa dilindungi menempuh perjalanan yang sama, yaitu keluar dari ancaman dan kembali ke jalur konservasi. Seekor Owa Jawa yang bertahun-tahun hidup sebagai peliharaan warga, serta seekor Trenggiling yang tersesat akibat banjir, diselamatkan melalui operasi Tim MATAWALI Seksi KSDA Wilayah I Kediri. Dua kisah, dua nasib, namun satu pesan kuat, satwa liar bukan untuk dimiliki, melainkan harus bebas menikmati kodrat alaminya.

Penyelamatan pertama dilakukan pada 27 Januari 2026 di Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri. Seekor Owa Jawa (Hylobates moloch) diserahkan secara sukarela oleh warga yang telah memeliharanya sejak satwa tersebut berusia tiga bulan. Selama kurang lebih lima tahun, owa itu hidup jinak dan terawat.

Namun, seiring bertambahnya usia dan munculnya tanda-tanda birahi. Pemilik menyadari bahwa satwa tersebut membutuhkan penanganan profesional dan lingkungan yang sesuai dengan perilaku alaminya.

Kesadaran itulah yang mendorong penyerahan satwa kepada negara melalui Seksi KSDA Wilayah I Kediri. Dengan mempertimbangkan keterbatasan sarana dan sumber daya di tingkat wilayah, pada 30 Januari 2026 Tim MATAWALI mengevakuasi Owa Jawa tersebut ke Unit Penyelamatan Satwa (WRU) BBKSDA Jawa Timur untuk menjalani penanganan lanjutan. Mulai dari pemeriksaan kesehatan, rehabilitasi perilaku, hingga penentuan langkah konservasi berikutnya.

Trenggiling yang Tersesat, Hutan yang Menunggu
Penyelamatan kedua terjadi di Kecamatan Ngadiluwih. Seekor Trenggiling Jawa (Manis javanica) ditemukan warga di area pemukiman setelah banjir mengganggu habitat alaminya. Satwa bersisik ini, yang dikenal pemalu dan rentan terhadap perburuan ilegal, diserahkan kepada petugas untuk diamankan.

Setelah melalui tahapan rehabilitasi awal dan asesmen perilaku di kandang transit Seksi KSDA Wilayah I Kediri, serta koordinasi lintas instansi di Pos Damkar setempat, tim memastikan satwa dalam kondisi layak kembali ke alam. Pada 28 Januari 2026, Trenggiling tersebut dilepasliarkan ke kawasan konservasi Cagar Alam Besowo Gadungan, sebuah ruang yang kembali memberinya kesempatan hidup sesuai kodratnya.

Peran Negara dan Kesadaran Warga
Dua peristiwa ini menegaskan satu hal penting, bahwa konservasi tidak berdiri sendiri. Ia bertumbuh dari pertemuan antara kesadaran warga dan kehadiran negara. Penyerahan satwa secara sukarela dan respons cepat petugas menjadi bukti bahwa perlindungan keanekaragaman hayati adalah kerja bersama.

BBKSDA Jawa Timur terus mengimbau masyarakat untuk tidak memelihara satwa liar dilindungi, serta mendorong pelaporan apabila menemukan satwa yang membutuhkan pertolongan. Setiap laporan adalah peluang menyelamatkan satu spesies dari mata rantai perdagangan ilegal dan degradasi habitat.

Dua satwa, dua nasib, dan satu tanggung jawab konservasi. Dari kandang rumah menuju pusat penyelamatan, dari pemukiman menuju hutan konservasi menjadi kisah dari Kediri ini mengingatkan bahwa masa depan satwa liar Indonesia ditentukan oleh pilihan manusia hari ini.

Penulis : Fajar Dwi Nur Aji – PEH Ahli Muda BBKSDA Jatim
Editor : Agus Irwanto
Sumber : Bidang KSDA Wilayah I Madiun