Dua Keputusan Yang Menyelamatkan Dua Satwa

Share

Dari halaman rumah warga hingga kandang transit, seekor Landak Jawa dan Julang Emas menempuh perjalanan senyap, dituntun oleh kesadaran manusia yang memilih berpihak pada alam.

Pagi itu di Bondowoso (29/01/2026), seekor Landak Jawa meringkuk dalam diam. Duri-durinya rapat, tubuhnya kaku, seolah menyadari ia berada jauh dari habitat yang semestinya. Ia tidak ditemukan dalam razia, tidak pula disita dalam operasi penegakan hukum. Satwa itu diserahkan, sebuah keputusan sederhana yang menentukan masa depannya.

Sekira pukul 11.00 WIB, warga mendatangi Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bondowoso untuk menyerahkan Landak Jawa (Hystrix javanica) yang sebelumnya berada dalam penguasaan mereka. Tak ada sorak, tak ada keramaian. Hanya kesadaran bahwa satwa liar bukan untuk dipelihara.

Informasi itu segera ditindaklanjuti. Petugas Polisi Kehutanan Bidang KSDA Wilayah III bersama Pengolah Data RKW 13 Jember, Nusa Barung, bergerak melakukan evakuasi.

Dari Bondowoso, perjalanan berlanjut ke kandang transit Bidang KSDA Wilayah III Jember. Di ruang sementara itulah Landak Jawa tersebut akhirnya beristirahat, meninggalkan ruang hidup manusia dan kembali ke jalur konservasi. Ia belum pulang ke alam, tetapi telah selangkah lebih dekat.

Siang harinya, kisah serupa terjadi di Jember. Sekitar pukul 12.15 WIB, seorang anggota TNI AD bertandang ke Kantor Bidang KSDA Wilayah III. Ia tidak membawa laporan, melainkan niat untuk menyerahkan seekor Julang Emas (Rhyticeros undulatus) milik pamannya.

Burung dari keluarga rangkong itu baru diperoleh sekitar sepekan sebelumnya dari seseorang. Namun setelah mengetahui statusnya sebagai satwa dilindungi, keluarga tersebut memilih untuk mengakhiri kepemilikan itu.

Petugas segera menuju Kecamatan Sumbersari, Jember. Di sebuah rumah warga, Julang Emas itu ditemukan dalam kondisi yang memantik keprihatinan. Sayapnya tak lagi mampu mengepak.

Burung itu tidak bisa terbang, diduga akibat lama dipelihara atau adanya kerusakan pada sayap. Tak ada perlawanan, tak ada upaya menyembunyikan. Proses serah terima berlangsung tenang dan sukarela.

Julang Emas tersebut kemudian dievakuasi ke kandang transit yang sama. Di sana, ia akan menjalani observasi dan penanganan awal. Apakah masih memungkinkan untuk kembali ke alam, atau memerlukan rehabilitasi lebih panjang, menjadi keputusan yang akan ditentukan melalui pemeriksaan lanjutan.

Kandang transit kerap dipersepsikan sebagai tempat singgah biasa. Padahal, di sanalah masa depan satwa ditentukan. Ruang ini menjadi titik temu antara pengetahuan ilmiah, empati manusia, dan kehati-hatian konservasi. Setiap satwa yang masuk membawa cerita, tentang bagaimana ia tersesat ke ruang hidup manusia, dan bagaimana manusia memilih untuk memperbaiki keadaan.

Dua evakuasi dalam satu hari itu menyampaikan pesan yang sama dari dua lokasi berbeda bahwa konservasi tidak selalu dimulai dari hutan lebat atau kawasan konservasi. Ia bisa bermula dari ruang tamu, dari percakapan keluarga, dari keberanian untuk berkata bahwa kepemilikan harus diakhiri.

Tidak ada penindakan hari itu. Tidak ada sanksi. Yang hadir adalah negara, memastikan bahwa pilihan sadar warga berujung pada keselamatan satwa dan pemulihan ekosistem. Dua satwa diselamatkan bukan karena paksaan, melainkan karena kesadaran.

Penulis : Fajar Dwi Nur Aji – PEH Ahli Muda BBKSDA Jatim
Editor : Agus Irwanto
Sumber : Bidang KSDA Wilayah III Jember