Lamongan, 18 Maret 2025. Matahari belum tinggi ketika Hartono, seorang Polisi Kehutanan di Seksi KSDA Wilayah III Surabaya Balai Besar KSDA Jawa Timur (BBKSDA Jatim), menginjakkan kaki di gerbang Maharani Zoo & Goa, Lamongan. Bersama timnya, ia datang bukan untuk sekedar melihat satwa, tetapi untuk menjalankan tugas yang jauh lebih krusial, memastikan bahwa lembaga konservasi ini siap menjadi rumah baru bagi spesimen satwa liar asing yang akan diterima.
Tugas ini bukan sekedar rutinitas. Pemeriksaan sarana dan prasarana yang dilakukan hari itu akan menentukan apakah tempat ini memenuhi standar konservasi ex-situ sesuai regulasi. Dalam banyak kasus, kegagalan dalam tahap ini bisa berakibat fatal, bukan hanya bagi satwa yang akan datang, tetapi juga bagi kredibilitas sistem konservasi di Indonesia.
Memeriksa, Bukan Sekadar Mengawasi
Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.63/Menhut-II/2013, yang mengatur tata cara perolehan spesimen tumbuhan dan satwa liar bagi lembaga konservasi. Sebelum spesimen satwa liar asing dari Jawa Timur Park (PT. Bunga Wangsa Sedjati) di Batu bisa berpindah ke Maharani Zoo, tempat ini harus dilakukan penilaian.
Hartono bersama rekannya Ferdinan Sabastian, Penyuluh Kehutanan Pemula, menyisir setiap sudut kandang dan fasilitas pendukung. Mereka menilai apakah kandang layak dan mendukung kesejahteraan satwa yang akan datang.
“Kita tidak hanya bicara soal tempat tinggal, ini tentang menciptakan lingkungan yang layak seusi etika dan kaidah kesejahteraan satwa,” ujar Hartono sambil mengecek pengkayaan kandang, mulai dari tempat berteduh hingga sumber air bersih.
Lebih dari Sekadar Formalitas
Sebagai Polisi Kehutanan, Hartono paham bahwa tugasnya bukan hanya soal regulasi. Di lapangan, ada kenyataan yang lebih kompleks. Ia dan timnya sering menghadapi tantangan, termasuk pemahaman yang keliru tentang konservasi.
“Banyak yang mengira selama ada kandang, maka lembaga konservasi sudah siap menerima satwa. Padahal, ada banyak faktor yang harus dipenuhi dari standar keamanan, ketersediaan pakan, hingga kesiapan tenaga medis,” jelasnya.
Maharani Zoo, yang telah mengantongi izin sebagai lembaga konservasi sejak tahun 2008, harus membuktikan bahwa mereka mampu mengelola spesimen yang akan datang. Setiap spesies memiliki kebutuhan khusus.
Misal, Jaguar (Panthera onca), ia membutuhkan kandang dengan ruang eksplorasi yang luas, sementara Banded Mongoose (Mungos mungo) memerlukan lingkungan yang kompleks untuk mendukung perilaku sosialnya.
Tanggung Jawab di Garis Depan
Pemeriksaan berlangsung hingga sore hari. Hartono dan timnya mencatat setiap detail yang perlu diperbaiki dan memastikan bahwa semua persyaratan administrasi lengkap. Jika ditemukan kekurangan, lembaga konservasi harus segera melakukan perbaikan sebelum izin perolehan spesimen diberikan.
Ini bukan pekerjaan yang bisa diselesaikan dalam sehari. Bagi Hartono, tugasnya sebagai Polisi Kehutanan bukan hanya tentang menegakkan hukum, tetapi juga menjaga keseimbangan antara manusia dan satwa liar.
“Saya sudah melihat banyak kasus di mana satwa liar ditempatkan di lingkungan yang tidak layak, dan itu berakhir tragis. Itulah mengapa kami ada di sini, untuk memastikan bahwa setiap satwa yang dipindahkan benar-benar mendapatkan kehidupan yang lebih baik,” imbuhnya.
Sebelum meninggalkan lokasi, Hartono menatap sekeliling kandang yang telah diperiksa. Jika semua berjalan sesuai prosedur, tempat ini akan segera menerima penghuni baru.
Namun bagi Hartono dan rekan-rekannya, pekerjaan mereka tidak berhenti di sini. Masih banyak lembaga konservasi lain yang harus dievaluasi, masih banyak satwa liar yang harus diperjuangkan.
Di garis depan konservasi, tak ada kata selesai.
Sumber: Fajar Dwi Nur Aji, Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Muda pada Balai Besar KSDA Jawa Timur.