Seekor Lutung Budeng (Trachypithecus auratus) betina, satwa liar endemik yang dilindungi, akhirnya kembali memijak jalur penyelamatan setelah ditemukan dalam kondisi terluka dan terikat bekas tali kekang. Proses penyelamatan ini menandai satu lagi kisah pilu interaksi manusia dan satwa yang berujung pada harapan baru, kesempatan kedua untuk kembali ke alam.
Tim Matawali Seksi KSDA Wilayah V Banyuwangi menerima laporan dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Bondowoso tentang keberadaan seekor lutung yang ditangkap warga setelah berkeliaran di permukiman. Berdasarkan dugaan awal, lutung tersebut kemungkinan dilepas secara sengaja oleh pemilik sebelumnya yang pernah memeliharanya secara ilegal.
Sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Penyerahan Satwa Liar Dilindungi, satwa tersebut diserahkan resmi kepada BBKSDA Jatim pada 28 Juli 2025. Tim segera mengamankan lutung tersebut dan membawanya ke kandang transit di Kantor Bidang KSDA Wilayah III Jember.
Setibanya di lokasi, kondisi fisik satwa diperiksa oleh teknis Matawali. Pemeriksaan awal mengungkap luka lecet di bagian tubuh yang diduga akibat penggunaan tali kekang. Meski hidup, kondisi psikologis dan fisiknya mengindikasikan perlunya perawatan intensif dan rehabilitasi. Pada malam harinya, lutung tersebut ditranslokasi ke fasilitas rehabilitasi khusus lutung jawa.
Kisah ini bukan hanya tentang satu ekor lutung. Ini tentang rekonstruksi ekosistem yang retak akibat ulah manusia dan bagaimana institusi konservasi berupaya menjahit kembali harmoni yang rusak.
Lutung Budeng, primata pemalu yang menjadi bagian penting rantai kehidupan di hutan-hutan Jawa Timur, memiliki peran ekologis sebagai penyebar biji dan pengelola vegetasi alami. Ketika mereka dikurung, bukan hanya mereka yang menderita, hutan pun kehilangan salah satu penyeimbangnya.
Kepala Balai Besar KSDA Jawa Timur, Nur Patria Kurniawan, S.Hut., M.Sc., menyatakan bahwa penyelamatan satu individu satwa liar adalah langkah kecil dalam perjuangan besar menyelamatkan ekosistem.
“Lutung ini akan menjalani fase rehabilitasi sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya. Kami mengapresiasi keterlibatan masyarakat dan lintas instansi yang aktif melaporkan dan menyerahkan satwa kepada otoritas yang berwenang”, ungkapnya secara terpisah.
Kisah ini menjadi pengingat bahwa memelihara satwa liar di luar habitat alaminya bukan hanya ilegal, namun juga merampas kebebasan dan memperbesar risiko konflik. Upaya kolaboratif antara masyarakat, dinas pemadam kebakaran, dan tim BBKSDA Jatim menjadi contoh nyata pentingnya sinergi dalam perlindungan keanekaragaman hayati.
Semoga langkah kecil ini menjadi inspirasi besar bagi publik untuk tidak lagi memelihara satwa liar, melainkan turut serta menjaga mereka di rumah sebenarnya yaitu alam. (dna)
Sumber: Bidang KSDA Wilayah 3 Jember – Balai Besar KSDA Jawa Timur