Balai Besar KSDA Jawa Timur melakukan Sosialisasi Pemanfaatan dan atau Peredaran Tumbuhan Satwa Liar (TSL) kepada instansi terkait dan pemegang kebijakan di Surabaya. Kegiatan tersebut digelar di ruang rapat Kantor BBKSDA Jatim pada 31 Mei 2018.
Tampak hadir beberapa perwakilan dari Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, KP3 Tanjung Perak, Balai karantina Ikan Kelas I Juanda, KPP Bea Cukai Tipe Madya Juanda, PT. Angkasa Pura II, dan Syah Bandar Pelabuhan Tanjung Perak. Serta, beberapa pemangku kebijakan lainnya seperti Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara dan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur.
Menurut Dr. Nandang Prihadi, S.Hut., M.Sc, Kepala BBKSDA Jatim, sosialisasi ini untuk memberikan informasi kepada pihak terkait, dalam hal peredaran tumbuhan dan satwa liar dari dan ke luar Jawa Timur. Selain itu menurut Nandang perlunya menjalin komunikasi dengan pihak-pihak yang berkepentingan tersebut.
Dalam kesempatan itu, Nunu Anugerah, S.Hut., M.Sc., Kepala Subdit Pemanfaatan Jenis Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati, menyampaikan paparan mengenai Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan Serta Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar. Dalam paparannya, Nunu menjelaskan beberapa hal seperti 5 Prinsip Pemanfaatan Komoditas TSL diatur dalam Keputusan Menteri Kehutanan No SK No. 447 Tahun 2003 dan Mekanisme peredaran TSL.
Beberapa diskusi berkembang terkait batasan antara satwa dan tumbuhan dikatakan liar dan yang domestikasi. Juga mengenai SATS-DN/ SATS-LN berasal dari penangkaran. Serta aktifitas burung liar yang ada di bandara juanda yang mengganggu pesawat terbang, dimana teridentifikasi lebih kurang 38 jenis burung.
Dari KP3 Tanjung Perak lebih menyoroti penangan hukum peredaran TSL yang sudah sering dilakukan dengan melibatkan BBKSDA dan Karantina, serta modus-modus yang ada. Koordinasi antar instasi perlu ditingkatkan mengingatkan akan memasuki Hari raya Idul Fitri, dimana hilir mudik penumpang semakin meningkat.
Sempat mengemuka adanya Forum Komunikasi Lintas Sektor di tingkat tapak, serta inisiasi untuk koordinasi dengan instansi yang terkait dalam rangka penangangan peredaran TSL melalui pembentukan forum atau membentuk WA grup. (*)