Type to search

Berita

Alarm Perdagangan Satwa Liar: Ribuan Burung Diselundupkan, Puluhan Spesies Dilindungi Berhasil Diselamatkan

Share

Indonesia kembali dihadapkan pada ancaman besar terhadap keanekaragamanhayatinya. Dalam dua operasi terpisah, ribuan burung liar nyaris lenyap dari alam akibat penyelundupan besar-besaran yang berhasil digagalkan. Dari truk yang dihentikan di Banyuwangi hingga kapal yang dicegat di Pelabuhan Tanjung Perak, jaringan perdagangan ilegal terus beroperasi dengan cara yang semakin licik.

Ribuan Burung Liar Diselamatkan di Banyuwangi
Banyuwangi (2/2/25) Sebuah truk Fuso yang membawa 6.860 burung dari Lombok menuju Malang dan Pasuruan. Upaya penyelundupan ini digagalkan oleh tim gabungan Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Timur Satpel Banyuwangi dan Seksi KSDA Wilayah V Banyuwangi. Burung-burung ini, yang terdiri dari Manyar jambul dan Pipit zebra, dikemas dalam 134 boks tanpa ventilasi yang memadai. Akibatnya, 579 ekor ditemukan mati dalam perjalanan. Sementara ribuan lainnya akan menjalani karantina sebelum dilepasliarkan kembali ke habitatnya di Lombok.

Menariknya, modus operandi penyelundupan ini telah berubah. Jika sebelumnya burung dikirim menggunakan bus antar provinsi, kini pelaku beralih menggunakan truk untuk menghindari deteksi. Pergeseran metode ini mengindikasikan bahwa jaringan perdagangan satwa liar terus beradaptasi untuk menghindari pantauan petugas, membuat upaya pemberantasan semakin menantang.

Burung Dilindungi Diselamatkan di Pelabuhan Tanjung Perak
Sementara itu, di Surabaya, (1/2/25) tim Matawali Seksi KSDA Wilayah (SKW) 3 Surabaya, Polres Pelabuhan Laut Tanjung Perak, dan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Timur Satpel Tanjung Perak, kembali menggagalkan upaya penyelundupan puluhan burung, termasuk spesies dilindungi yang diangkut dengan kapal dari Samarinda. Sebanyak 112 ekor burung berhasil diamankan dari KM Dharma Ferry V, yang terdiri dari Cica Daun Besar (Chloropsis sonnerati) sebanyak 43 ekor hidup dan Tiong Emas (Gracula religiosa) sebanyak 44 ekor hidup, 1 ekor mati. Sedangkan sisanya merupakan jenis yang tidak dilindungi undang-undang yaitu Jingjing petulak (Tephrodornis virgatus) 17 ekor hidup, 1 ekor mati, dan Kapas tembak (Pycnonotus plumosus) 6 ekor hidup.

Dua tersangka kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum, sementara burung-burung yang selamat dievakuasi ke fasilitas perawatan untuk mendapatkan pemeriksaan kesehatan sebelum dilepasliarkan kembali.

 

Tindak Lanjut: Pemulihan dan Pelepasliaran Satwa
Setelah berhasil diselamatkan, burung-burung ini tidak serta-merta langsung dapat dilepasliarkan. Proses pemulihan menjadi langkah penting dalam memastikan mereka memiliki kondisi fisik dan perilaku yang siap untuk kembali ke alam.

Untuk kasus di Banyuwangi, sebanyak 6.281 burung yang masih hidup akan menjalani masa karantina dan pemeriksaan kesehatan di Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Timur sebelum dikembalikan ke habitat aslinya di Lombok. Setelah dinyatakan sehat dan mampu bertahan di alam, mereka akan dilepasliarkan di lokasi yang telah ditentukan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat.

Sementara itu, burung-burung dilindungi yang diamankan di Surabaya, seperti Tiong Emas dan Cica Daun Besar, telah dievakuasi ke Kandang Wildlife Rescue Unit (WRU) Balai Besar KSDA Jawa Timur. Di sana, mereka akan mendapatkan perawatan intensif, termasuk pemulihan gizi, pemantauan kesehatan, serta penyesuaian dengan lingkungan semi-alami sebelum dipertimbangkan untuk pelepasliaran. Proses ini bisa memakan waktu berbulan-bulan tergantung pada kondisi fisik dan psikologis burung-burung tersebut.

Bagi satwa yang mengalami cedera atau terlalu lama berada dalam kondisi penangkaran ilegal, rehabilitasi lebih lanjut di pusat konservasi atau suaka margasatwa mungkin menjadi opsi terbaik untuk memastikan kesejahteraan mereka.

Ancaman Serius bagi Keanekaragaman Hayati
Perdagangan burung liar bukan hanya sekedar bisnis ilegal, tetapi juga ancaman nyata bagi keseimbangan ekosistem. Burung memiliki peran penting dalam penyebaran biji-bijian dan pengendalian populasi serangga. Jika eksploitasi terus berlangsung tanpa pengawasan, dampaknya akan merusak rantai kehidupan yang lebih luas.

Kasus-kasus ini menjadi peringatan bahwa perlindungan satwa liar harus diperketat. Tidak cukup hanya dengan penindakan hukum, tetapi juga dengan edukasi masyarakat untuk menghentikan permintaan terhadap burung tangkapan liar. Jika kita tidak segera bertindak, bukan tidak mungkin generasi mendatang hanya akan mengenal burung-burung ini dari gambar dan cerita belaka. Bersama, kita jaga keanekaragaman hayati Indonesia. (dna)

Tags:

You Might also Like