Karst Tergerus, Air Terancam: Lima Alarm Lingkungan Tuban 2026
Tuban – Pemerintah Kabupaten Tuban menetapkan lima isu prioritas lingkungan hidup untuk tahun 2026 dalam Forum Group Discussion (FGD) penyusunan Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD), Rabu, 22 April 2026. Salah satu sorotan utama adalah degradasi ekosistem karst akibat aktivitas penambangan batu kapur yang kian masif.
FGD yang digelar di ruang rapat Pemkab Tuban itu dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi vertikal, serta mitra yang bergerak di bidang lingkungan hidup. Forum ini menjadi bagian dari proses penyusunan dokumen SLHD, yang berfungsi sebagai potret kondisi dan tren perubahan kualitas lingkungan hidup di daerah.
Dokumen SLHD tidak hanya memuat data, tetapi juga menjadi instrumen evaluasi kebijakan pemerintah daerah. Selain itu, dokumen ini digunakan untuk memperkuat pengambilan keputusan berbasis data lingkungan hidup, memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, serta menyediakan informasi bagi publik.
Dalam forum tersebut, Balai Besar KSDA Jawa Timur melalui Seksi KSDA Wilayah II menyampaikan sejumlah catatan kritis. Di antaranya adalah kerusakan bentang alam karst akibat aktivitas pertambangan batu kapur. Aktivitas ini dinilai telah mengganggu fungsi ekologis kawasan, termasuk peran karst sebagai sistem penyimpan air alami.
Selain itu, perhatian juga diarahkan pada kondisi Cagar Alam Goa Nglirip. Kawasan ini disebut mengalami tekanan akibat perubahan tutupan lahan di sekitarnya. Area yang sebelumnya berupa hutan jati kini sebagian telah berubah menjadi lahan garapan masyarakat. Perubahan ini berpotensi memicu degradasi ekosistem dan mengganggu keseimbangan lingkungan di kawasan konservasi tersebut.
Dalam diskusi, disepakati lima isu prioritas lingkungan hidup Kabupaten Tuban tahun 2026. Pertama, degradasi ekosistem karst akibat aktivitas penambangan. Kedua, alih fungsi lahan pertanian dan hutan untuk sektor non-pertanian. Ketiga, penurunan kualitas dan kuantitas sumber daya air akibat kerusakan wilayah hulu. Keempat, pencemaran badan air oleh limbah industri dan aktivitas ekstraktif. Kelima, tata kelola sampah yang dinilai belum optimal.
Kelima isu tersebut saling berkaitan dan memerlukan penanganan lintas sektor. Pemerintah daerah bersama pemangku kepentingan diharapkan dapat merumuskan langkah strategis berbasis data untuk mengendalikan laju degradasi lingkungan.
FGD ini menjadi tahap awal dalam penyusunan SLHD Kabupaten Tuban 2026. Hasilnya diharapkan dapat menjadi dasar perumusan kebijakan lingkungan yang lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan.
Penulis : Fajar Dwi Nur Aji – PEH Ahli Muda
Editor : Agus Irwanto
Sumber : Bidang KSDA Wilayah I Madiun