Berita

Seekor Tiong Emas Diserahkan di Magetan: Kesadaran Warga dan Garis Tegas Konservasi

Magetan – Seekor burung Tiong Emas (Gracula religiosa) diserahkan secara sukarela oleh seorang warga Desa Karangrejo, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan, kepada petugas Bidang KSDA Wilayah I Madiun, Kamis, 23 April 2026. Penyerahan ini menjadi bagian dari upaya pengendalian peredaran satwa liar dilindungi sekaligus peningkatan kesadaran hukum di tingkat masyarakat.

Penyerahan dilakukan oleh Amin Muhaemin, warga setempat, yang mengaku telah memelihara burung tersebut dalam waktu lama. Tidak ada indikasi transaksi jual beli dalam penyerahan ini. Warga datang langsung ke petugas untuk menyerahkan satwa tersebut.

Petugas kemudian memberikan penjelasan mengenai ketentuan hukum terkait pemeliharaan satwa liar dilindungi. Dalam penjelasan tersebut, disampaikan bahwa pemeliharaan tanpa izin melanggar peraturan perundang-undangan. Selain itu, masyarakat juga diberikan informasi mengenai mekanisme penangkaran yang sah apabila ingin memanfaatkan jenis satwa liar tertentu.

Setelah diterima, burung ditempatkan di kandang transit milik Bidang KSDA Wilayah I Madiun untuk penanganan lebih lanjut. Tahapan berikutnya meliputi pemeriksaan kondisi kesehatan dan penilaian perilaku satwa sebelum diputuskan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan pelepasliaran atau penempatan di lembaga konservasi.

Tiong Emas dikenal sebagai salah satu jenis burung dengan kemampuan vokal tinggi dan memiliki nilai ekonomi di pasar burung. Kondisi ini menyebabkan spesies tersebut rentan terhadap perburuan di alam. Status perlindungannya ditetapkan untuk menjaga keberlanjutan populasi di habitat alaminya.

Peristiwa penyerahan ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan satwa liar. Di sisi lain, praktik pemeliharaan satwa dilindungi di tingkat rumah tangga masih menjadi tantangan dalam upaya konservasi.

Balai Besar KSDA Jawa Timur melalui unit wilayah terus melakukan pendekatan persuasif dan edukatif kepada masyarakat. Langkah ini dinilai penting untuk menekan potensi pelanggaran sekaligus membangun partisipasi publik dalam konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Penulis : Fajar Dwi Nur Aji – PEH Ahli Muda
Editor : Agus Irwanto
Sumber : Bidang KSDA Wilayah I Madiun