Type to search

Artikel

14 Spesies Prioritas dan Upaya Peningkatannya

Share

Indonesia, meskipun luasnya hanya 1.3% dari luas bumi, tetapi merupakan negara yang kaya akan jenis flora dan fauna, termasuk diantaranya keunikan dan keanekaragamannya sehingga dinyatakan sebagai salah satu dari sedikit negara biodiversity di dunia.

Dua hal yang penting menyangkut keanekaragaman hayati, yaitu keragaman (diversity) dan keendemikan (endemism), dan fakta mengatakan hutan tropis di Indonesia adalah habitat bagi kurang lebih 38.000 jenis tumbuhan termasuk 27.500 spesies tumbuhan berbunga (10% dari tumbuhan berbunga di dunia, yang separuhnya merupakan jenis endemik Indonesia), 515 spesies mamalia (12% dari jenis mamalia dunia, 39% diantaranya merupakan jenis endemik), 511 spesies reptilian (16% dari jenis reptilia dunia, 29% merupakan spesies endemik), 270 spesies amphibian (37% jenis endemik), 1.531 jenis burung (17% spesies burung dunia, 26% jenis endemik), 2.827 jenis binatang tak bertulang, serta lebih dari 1400 jenis ikan (25% spesies ikan air laut dan air tawar di dunia). Disamping itu, Indonesia memiliki tumbuhan palma sebanyak 477 spesies (47% endemik) dan kurang lebih 3.000 jenis spesies tumbuhan penghasil bahan berkhasiat obat. Namun demikian Indonesia juga merupakan Negara dengan tingkat keterancaman terhadap kepunahan spesies dan genetik yang sangat tinggi.

 

Mengingat tingkat keterancaman terhadap kepunahan spesies satwa di Indonesia yang sangat tinggi, maka Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam telah menetapkan 14 (empat belas) spesies yang terancam punah yang dijadikan spesies prioritas utama untuk peningkatan populasi 3 % pada tahun 2010-2014. Penentuan 14 (empat belas) spesies tersebut melalui pembahasan yang panjang dan diikuti oleh berbagai stakeholder yang mempunyai kepedulian dan tanggung jawab terhadap kelestarian spesies-spesies satwa tersebut. Penentuan spesies satwa prioritas utama untuk ditingkatkan poulasinya sebesar 3% merupakan tindak lanjut dari Rencana Strategis Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Tahun 2010-2014 yang telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal PHKA Nomor SK.181/IV-Set/2010 tanggal 18 November 2010.

 

Penentuan Spesies Prioritas

Spesies prioritas didefinisikan sebagai spesies yang dinilai penting untuk dilakukan upaya konservasi jika dibandingkan dengan spesies-spesies lainnya. Berdasarkan arahan strategis konservasi nasional tahun 2008-2018 yang disusun oleh Prof. Dr. Ani Mardiastuti dkk, Penentuan spesies prioritas dipilih dengan memperhatikan 2 (dua) macam kriteria yaitu:

 

1.Kriteria Generik

kriteria generik adalah kriteria yang diterapkan secara umum kepada semua kelompok taksa flora dan fauna diantaranya:

a.Endemisitas, indikatornya adalah cakupan penyebarannya yaitu lokal, regional, nasional dan non endemik.

b.Status Populasi, indikatornya adalah ukuran dan kecenderungannya yaitu populasi alami kecil, populasi global terbesar di Indonesia, jarang, sedang menurun drastis dan rentan.

c.Kondisi habitat, indikatornya adalah luas, mutu dan ketersediaannya yaitu habitat yang sesuai tinggal sedikit, habitat yang sesuai mengalami penurunan, habitat yang sesuai cukup tersedia dan stabil.

d.Keterancaman, indikatornya adalah jenis dan tingkat ancaman yaitu spesies mengalami gangguan serius akibat perburuan, spesies mengalami gangguan serius akibat penangkapan untuk perdagangan, spesies mengalami gangguan serius akibat penangkapan untuk budaya, spesies mengalami gangguan serius akibat praktek pertanian/perkebunan yang tidak ramah lingkungan, kebakaran, konversi lahan dan spesies tidak mengalami gangguan serius di alam.

e.Status Pengelolaan Spesies,pengelolaan adalah ada tidaknya pengelolaan atau rencana pengelolaan spesies.

 

2.Kriteria Khusus

Kriteria khusus adalah kriteria yang hanya diterapkan pada taksa tertentu sesuai dengan karakteristik khas taksa tersebut. Penentuan spesies prioritas untuk suatu taksa umumnya dilakukan dengan mengikuti 5 kriteria genetik yang ditetapkan seperti di atas, tetapi dengan modifikasi nilai pembobotan untuk setiap indikator. Pengujian atas kriteria tersebut juga dapat dilakukan terhadap beberapa spesies yang terancam punah menurut IUCN serta spesies yang termasuk dalam Appendiks CITES.

 

 

Berdasarkan hasil rapat koordinasi konservasi keanekaragaman hayati (Rakor KKH) tanggal 19-21 Juni 2011 di Bandung yang berpedoman pada Arahan Strategis Konservasi Spesies Nasional 2008-2018 (Permenhut Nomor P.57/Menhut-II/2008), Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Jenis, ketersediaan data dan informasi mengenai penyebaran dan populasi, intensitas pelaksanaan inventarisasi maka pada RAKOR KKH memilih 14 spesies terancam punah yang akan ditetapkan sebagai spesies prioritas utama yang terancam punah, yakni :

1.Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae)

2.Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus)

3.Badak Jawa (Rhinoceros sondaicus)

4.Banteng (Bos javanicus)

5.Elang Jawa (Spizaetus bartelsi)

6.Orang Utan Kalimantan (Pongo Pygmaeus)

7.Jalak Bali (Leucopsar rothschildi)

8.Kakatua Kecil Jambul Kuning (Cacatua sulphurea)

9.Anoa (Bubalus quarfesi)

10.Babi Rusa (Babyrousa babirussa)

11.Komodo (Varanus komodoensis)

12.Maleo (Macrocephalon maleo)

13.Owa Jawa (Hylobates moloch)

14.Bekantan (Nasalis larvatus)

 

Upaya Pencapaian Peningkatan Populasi Sebesar 3 %

Direktorat Jenderal PHKA dalam hal ini Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH) selaku leading sector dalam upaya peningkatan populasi spesies prioritas telah menetapkan beberapa langkah strategis diantaranya:

1.Penyusunan roadmap peningkatan populasi spesies prioritas utama terancam punah, penyelesaian rencana strategis dan aksi keempat belas spesies target, intervensi kebijakan/program/aksi terhadap trend populasi, penguatan strategi pendanaan dan penyusunan baseline informasi tentang deskripsi spesies prioritas utama terancam punah (based data tahun 2008) dan monitoring dan evaluasi pelaksanaan roadmap. Site monitoring untuk tiap-tiap spesies lokasinya tetap sehingga perkembangan populasi tiap tahun dapat diketahui.

2.Publikasi dan sosialisasi roadmap dalam rangka peningkatan dukungan para pihak

3.Penetapan fokus kegiatan utama untuk mendukung indikator kinerja utama (IKU)

4.Penggalangan pendanaan dan peran serta para pihak

 

Fokus Kegiatan

Fokus kegiatan utama dalam pencapaian target peningkatan populasi spesies prioritas utama terancam punah dilakukan melalui 5 (lima) tahapan utama yaitu :

1.Inventarisasi dan Monitoring

Inventarisasi satwa dilakukan jika belum tersedia data populasi satwa di alam, inventarisasi satwa dilakukan dengan berbagai macam metode (Jalur, concentration count, jejak, focal animal, animal survey, dll) yang disesuaikan dengan jenis satwa yang akan di inventarisasi. Monitoring dilakukan untuk mengetahui perkembangan satwa setelah dilakukan inventarisasi.

 

2.Pembinaan Habitat

Bentuk pembinaan habitat antara lain pengembangan feeding ground, manajemen habitat, pemusnahan tanaman pengganggu, pemberantasan penyakit, pengkayaan habitat dll.

 

3.Pembinaan Populasi dan Penyebarannya

Bentuk pembinaan populasi ketika satwa berkembang yaitu dengan pemanenan dan translokasi. Sedangkan pembinaan populasi pada saat populasi menurun antara lain dengan reintroduksi/ pelepasliaran, translokasi, reinforcement (penguatan populasi), introduksi lunak pada kawasan baru yang mempunyai kesamaan habitat spesies target dan pengembangan anti poaching unit.

 

4.Penanggulangan Konflik Manusia dengan Satwa Liar

Dilakukan dengan 3 (tiga) pendekatan yaitu pendekatan ekologi, ekonomi dan sosial dan harus melibatkan semua pihak terkait secara terbuka dan partisipatif sesuai dengan amanat Permenhut Nomor: P.48/Menhut-II/2008 tentang pedoman penanggulangan konflik antara manusia dan satwa liar.

 

5.Penertiban Perburuan dan Perdagangan Ilegal

Beberapa rekomendasi yang harus diterapkan dalam mengatasi perburuan dan perdagangan illegal yaitu peningkatan kegiatan monitoring perburuan yang intensif, memperbaiki sistem penegakan hukum, penerapan sanksi yang jelas dan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, mensosialisasikan hukum dan perundangan yang berlaku serta membentuk koordinasi lintas sektoral untuk mengefektifkan proses penegakan hukum,  melakukan kampanye penyadartahuan konservasi

 

6.Pelatihan dan Peningkatan Kapasitas

Ditujukan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pelaksana kegiatan dalam melaksanakan monitoring dan inventarisasi spesies terancam punah

 

7.Pengembangan Sistem pangkalan Data

System basis data akan didesain dengan mekanisme tahapan arus data dan tahapan screaning awal dari Unit Pelaksana teknis.

 

Sumber : Dari berbagai sumber 

Leave a Comment