Type to search


 

BBKSDA JAWA TIMUR

SOP

Kode Dok

:

SOP-SP2.02.07

Terbit/Tgl

:

01/ 09-09-2009

PEMBERIAN REKOMENDASI SURAT IZIN ANGKUT TUMBUHAN DAN SATWA LUAR NEGERI

(SATS LN)/ FORM C

Revisi/Tgl

:

00/

Halaman

:

1 dari 4

 

 

1.

Dasar Pelaksanaan

 

 

 

1.1

Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar;

 

 

2.

Tujuan Kegiatan

 

 

 

 

 

Sebagai dokumen angkut spesimen tumbuhan dan satwa liar baik dalam keadaan hidup maupun mati dari atau ke luar negeri

 

2.1

Non Komersial

 

 

2.1.1

Pengkajian, penelitian dan pengembangan dengan manfaatkan tumbuhan dan satwa liar sebagai obyek penelitian, temasuk material koleksi herbarium atau museum;

 

 

2.1.2

Pemeliharaan untuk kesenangan, termsuk membawa spesimen barang bawaan pribadi (household effects), jarah buru (hunting trophy) dan cinderamata (souvenir);

 

 

2.1.3

Tukar menukar antar lembaga konservasi;

 

 

2.1.4

Mengedarkan spesimen dengan tujuan pengembangbiakan.

 

 

Spesimen yang diedarkan dari jenis-jenis dilindungi maupun tidak dilindungi, kecuali untuk tujuan pemeliharaan untuk kesenangan, hanya jenis yang tidak dilindungi atau dilindungi hasil penangkaran

 

2.2

Komersial

 

 

Bertujuan memperoleh keuntungan ekonomis, baik dalam bentuk uang (cash) maupun barang (kind) dan dimaksudkan bagi kepentingan dijual kembali, tukar menukar, penyediaan jasa atau bentuk lain dalam pemanfaatan atau keuntungan ekonomis di dalam negeri

 

 

2.2.1

Perdagangan

 

 

2.2.2

Peragaan komersial

 

 

2.2.3

Budidaya tanaman obat

 

 

3.

Ruang Lingkup

 

 

 

 

 

Izin dapat diberikan kepada :

 

 

 

3.1

Non Komersial

 

 

3.1.1

Perorangan

 

 

3.1.2

Lembaga Konservasi

 

 

3.1.3

Lembaga Penelitian

 

 

3.1.4

Perguruan Tinggi

 

 

3.1.5

Lembaga Swadaya Masyarakat (organisasi non pemerintah) yang bergerak di bidang konservasi kenekaragaman hayati

 

3.2

Komersial

 

 

3.2.1

Perusahaan Perorangan

 

 

3.2.2

Koperasi

 

 

3.2.3

Badan Usaha Milik Negara

 

 

3.2.4

Badan Usaha Milik Daerah

 

 

3.2.5

Badan Usaha Milik Swasta

 

3.3

SATS-LN dapat diterbitkan setelah dapat dibuktikan atau ditunjukkan :

 

 

3.3.1

Izin pengedar Dalam Luar Negeri Tumbuhan dan Satwa Liar

 

 

3.3.2

Izin Terkait dengan legalitas asal usul spesimen

 

 

 

Berupa izin mengambil/menangkap atau SATS-DN dari wilayah lain

 

 

3.3.3

Laporan Mutasi Stock Tumbuhan dan Satwa Liar

 

 

3.3.4

Rencana Karya Tahunan Penangkaran/ Pengedar

 

 

4.

Kelengkapan Proses

 

 

 

4.1

Untuk kepentingan komersial, permohonan dilampiri dengan :

 

 

4.1.1

Izin usaha pengedar TSL ke luar negeri

 

 

4.1.2

Dokumen legalitas asal usul spesimen seperti surat izin pengambilan atau penangkapan tumbuhan dan satwa liar atau SATS-DN

 

 

4.1.3

Laporan mutasi stok tumbuhan dan satwa liar

 

 

4.1.4

Berita Acara Pemeriksaan Teknis satwa yang diedarkan

 

 

4.1.5

RKT Penangkaran/ Pengedar

 

4.2

Kelengkapan proses 4.1 dikecualikan untuk produk-produk spesimen hasil perbanyakan tumbuhan (artificial propagation) seperti :

 

 

4.2.1

Jenis-jenis anggrek (Orchidaceae) hibrida (silangan) hasil penangkaran tumbuhan dari genus yang termasuk dalam Appendiks II CITES

 

 

4.2.2

Jenis-jenis tumbuhan Appendiks II CITES selain anggrek hasil penangkaran tumbuhan baik yang penyebaran aslinya di Indonesia maupun di luar Indonesia.

 

4.3

Untuk kepentingan non komersial, permohonan dilampiri dengan :

 

 

4.3.1

Berita Acara Pemeriksaan Teknis satwa

 

 

5.

Unit Kerja / Petugas Terkait

 

 

 

5.1

Kepala Balai Besar KSDA

 

 

5.2

Kepala Bidang Teknis KSDA

 

 

5.3

Kepala Seksi Pemanfaatan dan Pelayanan

 

 

5.4

Sub Bagian Umum

 

 

5.5

Staf Teknis Seksi Pemanfaatan dan Pelayanan

 

 

 

6.

Tahapan Kerja

 

 

 

6.1

Surat pemohonan oleh pemohon dengan memuat persyaratan sebagaimana tercantum pada nomor 4.

 

6.2

Permohonan rekomendasi diajukan kepada Kepala Balai Besar KSDA Jawa Timur

 

6.3

Staf seksi pemanfaatan dan pelayanan menerima pemohonan dan membuat dokumen serah terima dokumen permohonan serta melaksanakan check list dokumen permohonan.

 

 

6.3.1

Apabila tidak lengkap, Staf Seksi Pemanfaatan dan Pelayanan membuat surat pemberitahuan kekurangan Kelengkapan dokumen, ditandatangani Kepala Seksi Pemanfaatan dan Pelayanan dan dikirimkan oleh Sub Bag Umum Balai Besar KSDA Jawa Timur

 

 

6.3.2

Apabila lengkap dilanjutkan ke tahap berikutnya

 

6.4

Staf subbag umum mengagenda permohonan dan memberikan lembar penerus berupa lembar disposisi internal untuk diserahkan kepada Kepala Seksi Pemanfaatan dan pelayanan

 

6.5

Kepala seksi pemanfaatan dan pelayanan melaksanakan telaahan dan memberikan arahan sesuai acuan normatif dan langkah penyelesaiaannya yang dicantumkan dalam lembar disposisi

 

6.6

6.6.1

Berdasarkan disposisi dari kepala seksi pemanfaatan dan pelayanan,   staf seksi pemanfaatan dan pelayanan melaksanakan pengkajian permohonan sesuai dengan aspek teknis dan administrasi.

 

 

6.6.2

Berdasarkan hasil kajian, staf seksi pemanfaatan dan pelayanan menyusun draft Surat rekomendasi/ Surat Penolakan dan diserahkan kepada Kepala Seksi Pemanfaatan dan Pelayanan.

 

6.7

Kepala Seksi pemanfaatan dan pelayanan, memeriksa Kajian dan draft Surat Rekomendasi/ Surat Penolakan terkait acuan normatif.

 

 

6.7.1

Apabila ada perbaikan, dikembalikan kepada Staf Seksi Pemanfaatan dan Pelayanan

 

 

6.7.2

Apabila tidak ada perbaikan Kepala Seksi Pemanfaatan dan Pelayanan menandatangani kajian membubuhkan paraf persetujuan pada konsep Surat Rekomendasi/ surat penolakan dan meneruskan kepada Kepala Bidang Teknis

 

6.8

Kepala Bidang Teknis KSDA, memeriksa Kajian dan konsep Surat Rekomendasi terkait dengan Penulisan dan penggunaan bahasa

 

 

6.8.1

Apabila ada perbaikan, dikembalikan kepada Kepala Seksi Pemanfaatan dan Pelayanan

 

 

6.8.2

Apabila tidak ada perbaikan Kepala Bidang Teknis menandatangani kajian dan membubuhkan paraf persetujuan pada konsep surat rekomendasi/ surat penolakan dan meneruskan kepada Kepala Balai Besar KSDA Jawa Timur

 

6.9

Kepala Balai Besar melaksanakan pencermatan terhadap kajian teknis dan konsep surat rekomendasi/ surat penolakan.

 

 

6.9.1

Apabila ada saran atau perbaikan, dikembalikan kepada Bidang Teknis KSDA

 

 

6.9.2

Apabila tidak ada perbaikan Kepala Balai Besar KSDA menandatangani Surat rekomendasi/ surat penolakan

 

6.10

Staf subbag umum memberikan nomor dan tanggal surat rekoemendasi dan menyerahkan dokumen surat rekomendasi/ surat penolakan kepada pemohon serta pengarsipan

 

 

7.

Waktu Penyelesaian Proses

 

 

 

7.1

Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima.

 

7.2

Tata Waktu Pelaksanaan

 

Tahap

Urutan Kegiatan

Waktu Penyelesaian

 

1

6.1 -6.4

4 hari

 

2

6.5 – 6.9

8 hari

 

3

6.10

2 hari

 

Total

 

14 hari

 

 

Leave a Comment