Type to search


 

BBKSDA JAWA TIMUR

SOP

Kode Dok

:

SOP-SP2.02.05

Terbit/Tgl

:

01/ 09-09-2009

PEMBERIAN REKOMENDASI IZIN PENGEDAR TUMBUHAN DAN SATWA LIAR KE LUAR NEGERI

Revisi/Tgl

:

00/

Halaman

:

1 dari 4

 

 

1.

Dasar Pelaksanaan

 

 

 

1.1

Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53 dan Pasal 54 Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar;

 

 

2.

Tujuan Kegiatan

 

 

 

 

 

2.1

Komersial

 

 

2.1.1

Perdagangan (Izin Pengedar LN)

 

 

3.

Ruang Lingkup

 

 

 

 

 

Izin dapat diberikan kepada :

 

 

 

3.1

Komersial

 

 

3.1.1

Perusahaan Perorangan

 

 

3.1.2

Koperasi

 

 

3.1.3

Badan Usaha Milik Negara

 

 

3.1.4

Badan Usaha Milik Daerah

 

 

3.1.5

Badan Usaha Milik Swasta

 

 

 

Catatan :

 

 

 

3.1

Izin tidak dapat diberikan kepada warga negara asing atau penanam modal asing atau penanam modal dalam negeri yang sebagian modalnya merupakan modal asing

 

 

 

3.2

Kekecualian dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada catatan 3.1 dapat dilakukan untuk perdagangan spesimen hasil penangkaran satwa dengan pengembangbiakan (captive breeding), hasil perbanyakan tumbuhan (artificial propagation), atau spesimen dari jenis tumbuhan dan satwa liar yang bukan asli Indonesia

 

 

 

Status Satwa :

 

 

 

3.1

Spesimen dari jenis-jenis tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi undang-undang yang diambil atau ditangkap dari habitat alam dan terdaftar dalam kuota serta dari hasil penangkaran termasuk hasil pengembangan populasi berbasis alam dan Spesimen dari jenis-jenis tumbuhan dan satwa liar dilindungi hasil penangkaran, dan spesimen jenis-jenis dilindungi yang ditetapkan sebagai satwa buru

 

 

4.

Kelengkapan Proses

 

 

 

4.1

Permohonan disampaikan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada kepala Balai Besar KSDA Jawa Timur, dengan dilampiri :

 

 

4.1.1

Akta Notaris Pendirian Badan Usaha

 

 

4.1.2

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

 

 

4.1.3

Surat Izin Tempat Usaha (SITU) atau surat keterangan berdasarkan undang-undang gangguan (UUG)

 

 

4.1.4

Proposal untuk permohonan baru, atau Rencana Kerja Tahunan untuk permohonan perpanjangan

 

 

4.1.5

Berita Acara Pemeriksaan Teknis dari SKW/ Bidang KSDA Wilayah

 

 

4.1.6

Rekomendasi teknis dari Balai Besar KSDA Jawa Timur

 

4.2

Kriteria pertimbangan teknis untuk menolak atau menyetujui permohonan

 

 

4.2.1

Kelayakan usaha (administrasi dan teknis)

 

 

4.2.2

Kelayakan produksi tumbuhan dan satwa liar (seperti kemampuan produksi : pengambilan langsung dari alam, atau hasil penangkaran termasuk populasi berbasis alam)

 

 

4.2.3

Kelayakan bio-ekologis (berdasarkan kemampuan populasi untuk dipanen, habitat, dan penyebaran, apablia produksinya berasal dari pengambilan langsung dari alam); dan

 

 

4.2.4

Pemahaman oleh pemilik dan eksekutif perusahaan mengenai konservasi jenis yang diantaranya tercermin dari proposal yang diajukan

 

4.3

Kriteria pertimbangan teknis untuk menolak atau menyetujui permohonan perpanjangan izin :

 

 

4.3.1

Tidak pernah melakukan pelanggaran

 

 

4.3.2

Bagi eksportir hidup :

 

 

 

4.3.2.1

Tingkat kematian spesimen rendah

 

 

 

4.3.2.2

Fasilitas penanganan dan pengumpilan tumbuhan dan satwa liar memadai

 

 

 

4.3.2.3

Mempunyai tenaga penanganan spesimen yang terlatih

 

 

4.3.3

Membuat laporan dengan benar dan tepat waktu

 

 

4.3.4

Melakukan usaha dengan metoda yang konservatif dan efisiensi penggunaan sumber daya tumbuhan dan satwa liar

 

 

4.3.5

Aktif melaksanakan ekspor secara nyata dalam satu tahun

 

 

5.

Unit Kerja / Petugas Terkait

 

 

 

5.1

Kepala Balai Besar KSDA

 

 

5.2

Kepala Bidang Teknis KSDA

 

 

5.3

Kepala Seksi Pemanfaatan dan Pelayanan

 

 

5.4

Sub Bagian Umum

 

 

5.5

Staf Teknis Seksi Pemanfaatan dan Pelayanan

 

 

 

6.

Tahapan Kerja

 

 

 

6.1

Surat pemohonan oleh pemohon dengan memuat persyaratan sebagaimana tercantum pada nomor 4.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

6.2

Permohonan rekomendasi diajukan kepada Kepala Balai Besar KSDA Jawa Timur

 

6.3

Staf seksi pemanfaatan dan pelayanan menerima pemohonan dan membuat dokumen serah terima dokumen permohonan serta melaksanakan check list dokumen permohonan.

 

 

6.3.1

Apabila tidak lengkap, Staf Seksi Pemanfaatan dan Pelayanan membuat surat pemberitahuan kekurangan Kelengkapan dokumen, ditandatangani Kepala Seksi Pemanfaatan dan Pelayanan dan dikirimkan oleh Sub Bag Umum Balai Besar KSDA Jawa Timur

 

 

6.3.2

Apabila lengkap dilanjutkan ke tahap berikutnya

 

6.4

Staf subbag umum mengagenda permohonan dan memberikan lembar penerus berupa lembar disposisi internal untuk diserahkan kepada Kepala Seksi Pemanfaatan dan pelayanan

 

6.5

Kepala seksi pemanfaatan dan pelayanan melaksanakan telaahan dan memberikan arahan sesuai acuan normatif dan langkah penyelesaiaannya yang dicantumkan dalam lembar disposisi

 

6.6

6.6.1

Berdasarkan disposisi dari kepala seksi pemanfaatan dan pelayanan,   staf seksi pemanfaatan dan pelayanan melaksanakan pengkajian permohonan sesuai dengan aspek teknis dan administrasi.

 

 

6.6.2

Berdasarkan hasil kajian, staf seksi pemanfaatan dan pelayanan menyusun draft Surat rekomendasi/ Surat Penolakan dan diserahkan kepada Kepala Seksi Pemanfaatan dan Pelayanan.

 

6.7

Kepala Seksi pemanfaatan dan pelayanan, memeriksa Kajian dan draft Surat Rekomendasi/ Surat Penolakan terkait dengan Penulisan dan penggunaan bahasa dan menandatangani surat penolakan.

 

 

6.7.1

Apabila ada perbaikan, dikembalikan kepada Staf Seksi Pemanfaatan dan Pelayanan

 

 

6.7.2

Apabila tidak ada perbaikan Kepala Seksi Pemanfaatan dan Pelayanan menandatangani kajian dan menandatangani surat penolakan atau membubuhkan paraf persetujuan pada konsep Surat Rekomendasi dan meneruskan kepada Kepala Bidang Teknis

 

6.8

Kepala Bidang Teknis KSDA, memeriksa Kajian dan konsep Surat Rekomendasi terkait dengan Penulisan dan penggunaan bahasa

 

 

6.8.1

Apabila ada perbaikan, dikembalikan kepada Kepala Seksi Pemanfaatan dan Pelayanan

 

 

 

6.8.2

Apabila tidak ada perbaikan Kepala Bidang Teknis menandatangani kajian dan membubuhkan paraf persetujuan pada konsep surat rekomendasi dan meneruskan kepada Kepala Balai Besar KSDA Jatim

 

6.9

Kepala Balai Besar melaksanakan pencermatan terhadap kajian teknis dan konsep surat keputusan

 

 

 

6.9.1

Apabila ada saran atau perbaikan, dikembalikan kepada Bidang Teknis KSDA

 

 

6.9.2

Apabila tidak ada perbaikan Kepala Balai Besar KSDA menandatangani Surat rekomendasi izin

 

6.10

Staf subbag umum memberikan nomor dan tanggal surat rekomendasi dan menyerahkan dokumen surat rekomendasi kepada pemohon serta pengarsipan

 

 

7.

Waktu Penyelesaian Proses

 

 

 

7.1

Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima.

 

7.2

Tata Waktu Pelaksanaan

 

Tahap

Urutan Kegiatan

Waktu Penyelesaian

 

1

6.1 -6.4

4 hari

 

2

6.5 – 6.9

8 hari

 

3

6.10

2 hari

 

Total

 

14 hari

 

 

 

Leave a Comment