Type to search


 

BBKSDA JAWA TIMUR

SOP

Kode Dok

:

SOP-SP2.02.06

Terbit/Tgl

:

01/ 09-09-2009

PEMBERIAN REKOMENDASI IZIN PEMANFAATAN SARANG BURUNG WALET DI HABITAT ALAM

Revisi/Tgl

:

00/

Halaman

:

1 dari 3

 

 

1.

Dasar Pelaksanaan

 

 

 

1.1

Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 100/Kpts-II/2003 tentang Pedoman Pemanfaatan Sarang Burung Walet (Collocalia spp)

 

 

2.

Tujuan Kegiatan

 

 

 

 

 

Pemanfaatan sarang Burung Walet yang dilakukan di habitat alami, dengan tujuan : s

 

 

 

2.1

Melindungi dan melestarikan Burung Walet di habitat alami dari bahaya kepunahan baik lokal maupun global

 

2.2

Mengoptimalkan sarang Burung Walet dalam upaya pemanfaatan secara lestari

 

 

3.

Ruang Lingkup

 

 

 

 

 

Izin dapat diberikan kepada :

 

 

 

3.1

Koperasi

 

3.2

Badan Usaha Milik Daerah

 

3.3

Perusahaan swasta

 

3.4

Pemilik goa/ tempat bersarang Burung Walet,atau

 

3.5

Masyarakat hukum adat yang diakui oleh Pemerintah Daerah

 

 

 

Catatan :

 

 

 

3.1

Izin pemanfaatan sarang Burung Walet di habitat alami yang lokasinya berada di dalam zona pemanfaatan tradisional blok pemanfaatan Taman Wisata Alam dan Taman Buru

 

 

4.

Kelengkapan Proses

 

 

 

4.1

Permohonan disampaikan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada kepala Balai Besar KSDA Jawa Timur, dengan dilampiri :

 

 

4.1.1

Proposal Rencana Pemanfaatan Sarang Burung Walet

 

 

4.1.2

Berita Acara Pemeriksaan Teknis Kelayakan Usaha dari Kepala Balai KSDA

 

 

4.1.3

Rekomendasi dari Bupati/ Walikota setempat

 

 

4.1.4

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

 

 

4.1.5

Akte Pendirian Perusahaan

 

 

4.1.6

Surat Izin Tempat Usaha (SITU) atau Hinder Ordonantie (HO)

 

 

4.1.7

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

 

 

5.

Unit Kerja / Petugas Terkait

 

 

 

5.1

Kepala Balai Besar KSDA

 

 

5.2

Kepala Bidang Teknis KSDA

 

 

5.3

Kepala Seksi Pemanfaatan dan Pelayanan

 

 

5.4

Sub Bagian Umum

 

 

5.5

Staf Teknis Seksi Pemanfaatan dan Pelayanan

 

 

 

6.

Tahapan Kerja

 

 

 

6.1

Surat pemohonan oleh pemohon dengan memuat persyaratan sebagaimana tercantum pada nomor 4.

 

6.2

Permohonan rekomendasi diajukan kepada Kepala Balai Besar KSDA Jawa Timur

 

6.3

Staf seksi pemanfaatan dan pelayanan menerima pemohonan dan membuat dokumen serah terima dokumen permohonan serta melaksanakan check list dokumen permohonan.

 

 

6.3.1

Apabila tidak lengkap, Staf Seksi Pemanfaatan dan Pelayanan membuat surat pemberitahuan kekurangan Kelengkapan dokumen, ditandatangani Kepala Seksi Pemanfaatan dan Pelayanan dan dikirimkan oleh Sub Bag Umum Balai Besar KSDA Jawa Timur

 

 

6.3.2

Apabila lengkap dilanjutkan ke tahap berikutnya

 

6.4

Staf subbag umum mengagenda permohonan dan memberikan lembar penerus berupa lembar disposisi internal untuk diserahkan kepada Kepala Seksi Pemanfaatan dan pelayanan

 

6.5

Kepala seksi pemanfaatan dan pelayanan melaksanakan telaahan dan memberikan arahan sesuai acuan normatif dan langkah penyelesaiaannya yang dicantumkan dalam lembar disposisi

 

6.6

6.6.1

Berdasarkan disposisi dari kepala seksi pemanfaatan dan pelayanan,   staf seksi pemanfaatan dan pelayanan melaksanakan pengkajian permohonan sesuai dengan aspek teknis dan administrasi.

 

 

6.6.2

Berdasarkan hasil kajian, staf seksi pemanfaatan dan pelayanan menyusun draft Surat rekomendasi/ Surat Penolakan dan diserahkan kepada Kepala Seksi Pemanfaatan dan Pelayanan.

 

6.7

Kepala Seksi pemanfaatan dan pelayanan, memeriksa Kajian dan draft Surat Rekomendasi/ Surat Penolakan terkait acuan normatif.

 

 

6.7.1

Apabila ada perbaikan, dikembalikan kepada Staf Seksi Pemanfaatan dan Pelayanan

 

 

6.7.2

Apabila tidak ada perbaikan Kepala Seksi Pemanfaatan dan Pelayanan menandatangani kajian membubuhkan paraf persetujuan pada konsep Surat Rekomendasi/ surat penolakan dan meneruskan kepada Kepala Bidang Teknis

 

6.8

Kepala Bidang Teknis KSDA, memeriksa Kajian dan konsep Surat Rekomendasi terkait dengan Penulisan dan penggunaan bahasa

 

 

6.8.1

Apabila ada perbaikan, dikembalikan kepada Kepala Seksi Pemanfaatan dan Pelayanan

 

 

6.8.2

Apabila tidak ada perbaikan Kepala Bidang Teknis menandatangani kajian dan membubuhkan paraf persetujuan pada konsep surat rekomendasi/ surat penolakan dan meneruskan kepada Kepala Balai Besar KSDA Jawa Timur

 

6.9

Kepala Balai Besar melaksanakan pencermatan terhadap kajian teknis dan konsep surat rekomendasi/ surat penolakan.

 

 

6.9.1

Apabila ada saran atau perbaikan, dikembalikan kepada Bidang Teknis KSDA

 

 

6.9.2

Apabila tidak ada perbaikan Kepala Balai Besar KSDA menandatangani Surat rekomendasi/ surat penolakan

 

6.10

Staf subbag umum memberikan nomor dan tanggal surat rekoemendasi dan menyerahkan dokumen surat rekomendasi/ surat penolakan kepada pemohon serta pengarsipan

 

 

7.

Waktu Penyelesaian Proses

 

 

 

7.1

Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima.

 

7.2

Tata Waktu Pelaksanaan

 

Tahap

Urutan Kegiatan

Waktu Penyelesaian

 

1

6.1 -6.4

4 hari

 

2

6.5 – 6.9

8 hari

 

3

6.10

2 hari

 

Total

 

14 hari

 

 

 

Leave a Comment